Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR Desak Pemerintah Segera Punya UU Kecerdasan Buatan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 09 Juni 2026 | 13:21 WIB
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Irine Yusiana Roba Putri - Humas DPR -
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Irine Yusiana Roba Putri - Humas DPR -

RMBANTEN.COM — Yogyakarta, Legislator — DPR RI mulai serius menyoroti ledakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang makin menguasai kehidupan masyarakat.
 

Parlemen mendorong Indonesia segera memiliki regulasi AI yang komprehensif agar teknologi tersebut tidak berubah menjadi ancaman baru bagi demokrasi, hak asasi manusia, hingga keamanan publik.
 

Wakil Ketua BKSAP DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menegaskan AI bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan persoalan besar yang menyangkut hukum, sosial, dan masa depan bangsa.
 

“AI bukan hanya isu teknologi, tetapi juga isu hukum, demokrasi, HAM, dan keadilan sosial,” tegas Irine dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Senin (8/6/2026).
 

AI Dinilai Bawa Peluang Sekaligus Ancaman
 

Irine mengakui perkembangan AI membuka peluang besar bagi Indonesia.
 

Mulai dari efisiensi layanan publik, peningkatan produktivitas, inovasi digital, riset, hingga pertumbuhan ekonomi baru berbasis teknologi.
 

Namun di balik peluang itu, ancaman AI juga dinilai makin nyata.
 

Mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penyebaran hoaks dan disinformasi, deepfake, diskriminasi algoritma, hingga persoalan tanggung jawab hukum.
 

Bahaya Deepfake dan Bias Algoritma
 

Menurut Irine, Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mampu mengatur risiko AI secara menyeluruh.
 

Padahal teknologi tersebut berkembang jauh lebih cepat dibanding regulasi negara.
 

“Kita belum memiliki undang-undang khusus AI. Masih ada gap besar yang harus segera diisi,” ujarnya.
 

Ia menyebut sejumlah isu krusial yang harus diatur antara lain:
 

✅ Klasifikasi risiko AI
✅ Transparansi sistem AI
✅ Audit algoritma
✅ Perlindungan data pribadi
✅ Tanggung jawab hukum
✅ Mekanisme pengaduan publik
 

DPR Tak Mau Indonesia Jadi Penonton
 

Selain mendorong regulasi nasional, DPR juga ingin Indonesia aktif dalam pembentukan tata kelola AI global.
 

Irine menegaskan Indonesia tak boleh hanya menjadi pengguna teknologi asing tanpa memiliki pengaruh terhadap standar global.
 

“Indonesia tidak bisa hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus ikut membentuk standar dan prinsip tata kelola AI dunia,” katanya.
 

BKSAP Bangun Diplomasi AI
 

Dalam konteks diplomasi parlemen, BKSAP bersama Panitia Kerja AI DPR RI mulai membangun kerja sama internasional untuk mempelajari praktik terbaik regulasi AI dari berbagai negara.
 

Langkah itu dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal dalam menghadapi revolusi teknologi global.
 

Kampus dan Akademisi Diminta Turun Tangan
 

Irine juga menegaskan penyusunan regulasi AI tidak bisa hanya dilakukan pemerintah dan DPR.
 

Peran kampus, peneliti, dan akademisi dinilai sangat penting agar kebijakan AI tidak mematikan inovasi sekaligus tetap melindungi masyarakat.
 

“Masukan akademisi sangat dibutuhkan agar regulasi AI Indonesia benar-benar seimbang,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: