Pemprov Banten Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat IPKD MCSP 2025

RMBANTEN.COM - Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penerapan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, menegaskan pentingnya percepatan langkah nyata di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Indikator yang belum dipenuhi harus segera dituntaskan sesuai agenda pemenuhan, dan yang lebih penting adalah implementasinya di lapangan,” ujarnya saat memimpin rapat evaluasi di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (4/9/2025).
Instrumen Antikorupsi Berkelanjutan
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menekankan bahwa IPKD MCSP bukan sekadar alat penilaian, melainkan instrumen continuous improvement untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
“MCSP mendorong terbentuknya ekosistem antikorupsi. Setiap perangkat daerah harus menutup celah penyimpangan dan memastikan perencanaan serta penganggaran APBD bebas dari intervensi,” tegasnya.
Dasar penerapan MCSP ini tertuang dalam Surat KPK tentang pedoman penilaian MCSP serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 dan 276 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi dan Tim Pelaksana Pencegahan Korupsi Daerah.
Komitmen Kolektif Melawan Korupsi
Nina mengingatkan bahwa keberhasilan IPKD MCSP bukan semata-mata skor, tetapi terbangunnya budaya birokrasi yang berintegritas.
“Integritas harus menjadi fondasi utama pembangunan menuju masyarakat Banten sejahtera,” katanya.
Sebagai catatan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menempatkan Banten di peringkat ke-11 dari 32 provinsi dengan indeks agregat 71,21.
“Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya, tetapi masih ada potensi kerentanan integritas. Itu sebabnya tindak lanjut hasil survei sangat penting,” tambahnya.
Libatkan Masyarakat Sipil
Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Daerah/MCSP 2025 meliputi 8 area intervensi dengan penanggung jawab jelas, dokumen kelengkapan, serta tenggat pelaksanaan.
Nina menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen membuka ruang partisipasi publik.
“Kolaborasi menjadi kunci. Semakin terbuka ruang partisipasi masyarakat, semakin kuat upaya kita mencegah praktik korupsi,” pungkasnya.
Sumber: bantenprov.go.id
Kaamanan 4 hari yang lalu

Hukum | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu