Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Posko THR 2026 Dibuka! Pemprov Banten Siap Tampung Aduan Buruh, Catat Nomornya

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026 | 20:02 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

RMBANTEN.COM — Kota Serang — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh. Posko ini dipusatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sebagai bentuk pelayanan sekaligus pengawasan agar perusahaan tidak menunda kewajiban pembayaran THR.
 

Posko ini disiapkan untuk menerima konsultasi hingga laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR. Langkah tersebut juga menjadi upaya pemerintah menjaga hubungan industrial tetap kondusif di wilayah Banten.
 

Dibuka Berdasarkan Edaran Menaker
 

Pembentukan posko THR merujuk pada kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR serta SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.
 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sebelum Hari Raya.
 

Masyarakat Banten yang ingin menyampaikan aduan atau konsultasi terkait THR dapat menghubungi petugas posko melalui nomor berikut:

- Rizal: 0857-1535-7372

- Rossi: 0877-7464-2265
 

THR Wajib Dibayar Penuh
 

Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran.
 

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
 

Adapun ketentuan pemberian THR bagi pekerja sektor swasta antara lain:

- THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil

- Pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran

- Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun menerima THR sebesar satu bulan gaji

- Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan
 

Bonus Hari Raya untuk Driver Online
 

Selain pekerja formal, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir transportasi online.
 

Program ini menyasar sekitar 850 ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan aplikator.
 

Penyaluran bonus direncanakan dimulai H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
 

Jaga Hubungan Industrial Tetap Harmonis
 

Keberadaan posko THR diharapkan menjadi ruang mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi persoalan pembayaran tunjangan hari raya.
 

Pemprov Banten menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan THR akan terus diperkuat agar hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial di daerah tetap harmonis menjelang Lebaran.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: