Pemerintah Batasi Thrifting Ilegal, UMKM Siapkan Skema Transisi Pedagang ke Produk Lokal
RMBANTEN.COM - Jakarta, UMKM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju bekas impor ilegal di platform e-commerce, tanpa mematikan usaha para pedagang dalam negeri.
Lindungi Produsen Lokal, Atur Penjual Preloved
“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11).
Ia menegaskan, larangan hanya berlaku untuk baju bekas impor ilegal; barang preloved produksi lokal tetap diperbolehkan dijual.
Skema Transisi Pedagang
Untuk mendukung pedagang yang terdampak, Kementerian UMKM menyiapkan kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi agar mereka dapat beralih menjual produk lokal dengan harga kompetitif.
Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menambahkan, platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang ilegal. Penegakannya dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy.
Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.
Kolaborasi Brand, Pedagang, dan Platform
Sebagai solusi, pedagang akan dihubungkan dengan ratusan brand lokal untuk menjadi reseller, distributor resmi, atau membangun brand sendiri.
“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang akan memastikan mereka tetap berjualan produk legal,” jelas Temmy.
Pedagang di Pasar Senen bahkan sudah menyatakan kesiapannya beralih ke produk lokal. Pemerintah daerah pun mendukung langkah transformasi usaha yang berkelanjutan ini.
E-Commerce Jalankan Penertiban Humanis
Para platform e-commerce pun menyatakan dukungannya. Radynal Nataprawira, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, menekankan pendekatan manusiawi dalam menertibkan akun penjual baju bekas impor.
Richard Anggoro (Tokopedia & TikTok Shop by Tokopedia) dan Yovan Sudarma (Lazada Indonesia) menegaskan komitmen mereka mematuhi aturan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menambahkan, kebijakan ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri fesyen lokal.![]()
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Patandang | 20 jam yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu





