Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Panja RUU TNI Garap Tiga Klaster Krusial, Usia Prajurit Jadi Sorotan

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:35 WIB
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto,-- Repro --
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto,-- Repro --

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus ngebut bahas aturan baru buat prajurit. 
 

Sabtu (15/3), mereka kembali gelar rapat di Jakarta, fokus mengulik tiga klaster utama yang jadi sorotan: kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, ruang lingkup penugasan aktif TNI di luar institusi militer, serta batas usia prajurit.
 

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menegaskan bahwa pembahasan kali ini benar-benar fokus ke tiga poin itu, nggak ada yang lain.
 

"Saya tegaskan, tiga klaster ini saja, tidak ada yang lain. Pembahasannya teliti, pasal demi pasal," ujar Utut di sela rapat.
 

Salah satu isu yang paling disorot adalah penambahan jumlah operasi militer selain perang (OMSP) yang bakal bertambah jadi 17 jenis.
 

"Satu per satu kami teliti. Saya bertanggung jawab soal ini," tegasnya.
 

Pengesahan RUU Tergantung Pemerintah
 

Soal kapan RUU ini bakal disahkan, Utut menegaskan kalau Panja nggak punya target khusus. Keputusan ada di tangan pemerintah, terutama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
 

"Kalau pemerintah sudah siap, kami siap rapat kerja," kata Utut.
 

Rapat Panja ini dimulai sejak Jumat (14/3) dan bakal lanjut sampai Minggu (16/3). Sebelumnya, DPR RI lewat Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025 udah kasih lampu hijau buat masukin RUU TNI ke Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini sendiri merupakan usulan dari pemerintah yang dikirim lewat Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
 

Dengan pembahasan yang makin intens, publik kini menanti apakah aturan baru ini bakal membawa perubahan besar buat institusi TNI atau justru jadi polemik baru.rajamedia

Komentar: