Panja RUU TNI Garap Tiga Klaster Krusial, Usia Prajurit Jadi Sorotan

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus ngebut bahas aturan baru buat prajurit.
Sabtu (15/3), mereka kembali gelar rapat di Jakarta, fokus mengulik tiga klaster utama yang jadi sorotan: kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, ruang lingkup penugasan aktif TNI di luar institusi militer, serta batas usia prajurit.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menegaskan bahwa pembahasan kali ini benar-benar fokus ke tiga poin itu, nggak ada yang lain.
"Saya tegaskan, tiga klaster ini saja, tidak ada yang lain. Pembahasannya teliti, pasal demi pasal," ujar Utut di sela rapat.
Salah satu isu yang paling disorot adalah penambahan jumlah operasi militer selain perang (OMSP) yang bakal bertambah jadi 17 jenis.
"Satu per satu kami teliti. Saya bertanggung jawab soal ini," tegasnya.
Pengesahan RUU Tergantung Pemerintah
Soal kapan RUU ini bakal disahkan, Utut menegaskan kalau Panja nggak punya target khusus. Keputusan ada di tangan pemerintah, terutama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
"Kalau pemerintah sudah siap, kami siap rapat kerja," kata Utut.
Rapat Panja ini dimulai sejak Jumat (14/3) dan bakal lanjut sampai Minggu (16/3). Sebelumnya, DPR RI lewat Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025 udah kasih lampu hijau buat masukin RUU TNI ke Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini sendiri merupakan usulan dari pemerintah yang dikirim lewat Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Dengan pembahasan yang makin intens, publik kini menanti apakah aturan baru ini bakal membawa perubahan besar buat institusi TNI atau justru jadi polemik baru.
Hukum | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu