Masih Koordinasi dengan Kemenkeu! Pajak Digital 9 November Masih Belum Pasti
RMBANTEN.COM — Jakarta — Rencana pemerintah memberlakukan perluasan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 belum mendapatkan kepastian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap koordinasi dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Pernyataan Airlangga ini memberikan sinyal bahwa rencana penerapan pajak digital yang sebelumnya diumumkan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, belum sepenuhnya final.
Airlangga mengatakan pemerintah masih perlu membahas sejumlah aspek kebijakan, termasuk dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan transaksi pembayaran digital.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dampak terhadap QRIS Masih Dikaji
Pemerintah juga mencermati kemungkinan dampak perluasan pemungutan pajak digital terhadap daya beli masyarakat dan sistem pembayaran elektronik.
Salah satu perhatian yang muncul adalah potensi pengaruh kebijakan tersebut terhadap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dampaknya terhadap transaksi QRIS, Airlangga belum memberikan jawaban pasti.
"Ya nanti kita lihat. Karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih mempertimbangkan mekanisme penerapan kebijakan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas transaksi digital masyarakat.
Hashim Sebut Mulai Berlaku 9 November
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah berencana mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menjelaskan, kebijakan tersebut akan melibatkan berbagai sektor, mulai dari perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan digital.
Sejumlah perusahaan yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November," kata Hashim.
Ia menambahkan, seluruh lembaga dan perusahaan terkait nantinya harus ikut menjalankan mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini dinilai belum optimal.
Pemerintah Incar Tambahan Penerimaan Negara
Hashim menjelaskan, kebijakan pajak digital merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara.
Ia menilai rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.
Hashim menyebut penerimaan negara Indonesia saat ini berada di kisaran 12 persen dari PDB yang diperkirakan mencapai Rp25.000 triliun.
Sebagai perbandingan, ia menyebut Kamboja memiliki rasio penerimaan sekitar 18 persen, India 20 persen, dan sejumlah negara di Afrika sekitar 16 persen.
Menurut perhitungannya, apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 18 persen, terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun.
Potensi tersebut dihitung berdasarkan peningkatan enam persen dari PDB Indonesia.
Optimalisasi Pajak Jadi Tantangan Fiskal
Hashim juga menyinggung besarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
Ia menilai optimalisasi kinerja aparat perpajakan dan Bea Cukai dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat penerimaan negara.
"Nah defisit APBN kita ya, kita Rp500 triliun kalau tidak salah, Rp500-600 triliun. Kalau aparat kita, Pajak dan Bea Cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," ujarnya.
Meski demikian, rencana perluasan pemungutan pajak digital masih membutuhkan kejelasan dari pemerintah, terutama menyangkut dasar hukum, mekanisme pemungutan, objek transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pemotongan dan penyetoran.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Kementerian Keuangan mengenai kepastian jadwal dan skema penerapannya.
Dengan demikian, tanggal 9 November 2026 yang sebelumnya disampaikan Hashim belum dapat dipastikan sebagai tanggal efektif pemberlakuan kebijakan tersebut.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pulitik Jero 1 minggu yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Ékobis | 1 minggu yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Pamenteun | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu





