Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sindikat TPPO Tentara Bayaran Rusia Dibongkar Bareskrim, 58 WNI Jadi Korban

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 03 November 2026 | 11:28 WIB
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah - Foto: Dok. Humas Polri -
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah - Foto: Dok. Humas Polri -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan lima laporan polisi, aparat mencatat sedikitnya 58 WNI menjadi korban dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
 

Pengungkapan ini memperlihatkan praktik perdagangan orang dengan modus penawaran pekerjaan di luar negeri bergaji fantastis. Para korban dijanjikan bonus puluhan ribu dolar AS dan gaji bulanan besar, tetapi justru berisiko dikirim ke wilayah konflik bersenjata.
 

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut melibatkan Bareskrim Polri bersama jajaran Direktorat PPA-PPO Polda dan Polres.
 

58 WNI Jadi Korban, 13 Orang Ditetapkan Tersangka
 

Berdasarkan hasil pengungkapan lima laporan polisi, jumlah korban mencapai 58 orang. Mereka direkrut melalui sejumlah modus penawaran pekerjaan di luar negeri yang kemudian diarahkan menjadi tentara bayaran di Rusia.
 

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka. Di antaranya terdapat dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.
 

Para korban berasal dari berbagai latar belakang. Bahkan, kepolisian mengungkapkan bahwa korban tidak hanya warga sipil, tetapi juga terdapat mantan anggota TNI dan Polri.
 

Dijanjikan Bonus Rp620 Juta dan Gaji Rp50 Juta
 

Salah satu modus yang digunakan jaringan perekrut adalah menawarkan pekerjaan dengan imbalan finansial menggiurkan.
 

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, calon korban dijanjikan bonus bergabung sebesar US$35.000 atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga dijanjikan gaji bulanan sekitar US$3.000 atau setara Rp50 juta.
 

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan bahwa proses perekrutan dilakukan tanpa persyaratan kemampuan militer sebelumnya.
 

Calon korban cukup menyerahkan foto paspor dan KTP. Selanjutnya, dokumen tersebut diproses untuk keberangkatan menggunakan visa turis, bukan visa kerja.
 

Setibanya di Rusia, korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka kemudian diminta menandatangani kontrak, menjalani pelatihan militer selama satu bulan, sebelum akhirnya diterjunkan ke medan perang.
 

Jaringan Perekrutan Berjenjang, Komisi Melalui Kripto
 

Dalam salah satu laporan polisi, penyidik menetapkan tersangka berinisial MI yang berperan sebagai penanggung jawab perekrutan.
 

MI diduga menyebarkan informasi lowongan pekerjaan, mencari calon korban, hingga mengurus proses keberangkatan mereka ke Rusia.
 

Tersangka juga membangun jaringan perekrutan berjenjang dengan sistem komisi. MI memperoleh sekitar 1.000 rubel untuk setiap kandidat, sedangkan anggota jaringan di bawahnya mendapatkan komisi sekitar 500 rubel.
 

Pembayaran komisi dilakukan melalui transfer perbankan dan dompet aset kripto.
 

Dalam perkara tersebut, tiket perjalanan dan visa korban ditanggung oleh agen yang berada di Rusia.
 

Polisi Kembangkan Jaringan Internasional
 

Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan perekrutan di dalam maupun luar negeri.
 

Dalam perkara yang ditangani Yolanda, jumlah korban yang semula tercatat lima orang masih berpotensi bertambah karena polisi menerima laporan dari korban lain yang diduga direkrut oleh jaringan yang sama.
 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
 

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji dan bonus besar.
 

Terlebih, apabila proses perekrutan tidak melalui jalur resmi, menggunakan visa yang tidak sesuai, serta tidak memberikan kejelasan mengenai jenis pekerjaan dan perlindungan keselamatan pekerja.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: