Andra Soni Gandeng Kejati Banten, Persempit Celah Penyimpangan Pembangunan
RMBANTEN.COM — Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Penandatanganan kesepakatan tentang Sinergi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Banten dilakukan oleh Andra Soni bersama Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).
Kawal Pembangunan dari Perencanaan hingga Pelaksanaan
Andra Soni menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan di Banten.
Pengawalan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kebijakan, hingga penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurut Andra, dukungan Kejati Banten diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat. Dukungan tersebut meliputi pendampingan, pertimbangan hukum, serta bantuan dalam menangani persoalan pemerintahan.

“Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Banten beserta jajaran yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari sisi hukum,” ujar Andra Soni.
Ia menilai, kepastian hukum merupakan fondasi penting agar program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk mengantisipasi potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum sejak dini.
Persoalan Truk ODOL Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah penataan operasional kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Andra Soni mengungkapkan, Kejati Banten telah memberikan pendapat hukum terkait kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL, bahkan sebelum Pemprov Banten mengajukan permohonan.

Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merespons tantangan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL.
Langkah ini menunjukkan pentingnya dukungan hukum dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. Kebijakan yang bertujuan menyelesaikan persoalan masyarakat juga harus memiliki dasar hukum yang tepat serta mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Kejaksaan Siap Dampingi Organisasi Perangkat Daerah
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo menyatakan akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejati maupun kejaksaan negeri (kejari) se-Banten untuk lebih proaktif mendukung pemerintah daerah.
Dukungan tersebut meliputi bantuan, pendampingan, pertimbangan, dan konsultasi hukum bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Herry menegaskan, kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi aparatur pemerintah yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Dengan demikian, berbagai kendala dapat dibahas lebih awal untuk membantu pemerintah mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Herry.
Khusus terkait persoalan ODOL, kejaksaan siap memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, penyusunan produk hukum, hingga mekanisme penegakannya.
Pendampingan ini diharapkan membantu Pemprov Banten menyusun kebijakan yang efektif, memiliki kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
Perkuat Edukasi dan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Selain mendukung penyelenggaraan pemerintahan, Pemprov Banten dan Kejati Banten juga mendorong kolaborasi dalam pelayanan serta edukasi hukum bagi masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman warga mengenai hak, kewajiban, dan aturan yang berlaku. Pemahaman hukum yang lebih baik menjadi salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
Di sisi lain, penguatan koordinasi antara pemerintah dan kejaksaan diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Menuju Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi
Andra Soni menegaskan, penguatan sinergi dengan Kejati Banten sejalan dengan arah pembangunan daerah yang mengedepankan pemerintahan bersih dan kepastian hukum.
“Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Melalui tata kelola pemerintahan yang tertib, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegas Andra Soni.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, para kepala OPD Pemprov Banten, serta seluruh Kepala Kejari se-Provinsi Banten.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi berlanjut dalam pelaksanaan program, penguatan kepatuhan hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, keberhasilan sinergi tersebut akan diukur dari kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan yang tepat sasaran, tata kelola yang akuntabel, serta pelayanan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.
RMBANTEN.COM — Gancang, Bener, Percaya Kajen.![]()
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 1 minggu yang lalu