Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kementerian UMKM Buka Peluang Pengusaha Lokal Kelola Tambang, Siapkan Tujuh Strategi

Laporan: Firman
Selasa, 03 November 2026 | 10:46 WIB
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026). - Humas KUMKM -
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026). - Humas KUMKM -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperluas keterlibatan pengusaha lokal dalam industri pertambangan nasional. Langkah ini dilakukan agar kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang.
 

Pemerintah menyiapkan kebijakan afirmatif melalui peta jalan transformasi UMKM. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pengusaha lokal naik kelas, mulai dari kawasan lingkar tambang hingga mampu menembus rantai pasok global.
 

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan pemerintah ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada pengusaha kecil dan menengah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.

Hal itu disampaikan Bagus saat mewakili Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
 

WIUP Prioritas Jadi Peluang Pengusaha Lokal
 

Bagus menjelaskan, salah satu terobosan kebijakan yang disiapkan pemerintah adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas bagi pengusaha kecil dan menengah lokal.
 

"Kami ingin memastikan kekayaan alam di bumi Nusantara tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan besar, tetapi juga memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat di daerah. Melalui terobosan regulasi seperti pemberian WIUP Prioritas, kita memberi karpet merah bagi pengusaha kecil dan menengah lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab," ujar Bagus.
 

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pelaku usaha lokal agar tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas ekonomi pertambangan, tetapi turut menjadi bagian dari rantai nilai industri.
 

Tujuh Strategi Dorong UMKM Penuhi Standar ESG
 

Selain membuka akses terhadap peluang usaha pertambangan, Kementerian UMKM juga memprioritaskan peningkatan kapasitas pengusaha lokal agar mampu memenuhi standar Environmental, Social, and Governance (ESG).
 

Standar tersebut menjadi salah satu persyaratan penting untuk masuk ke dalam rantai pasok industri pertambangan global.
 

Untuk mengatasi berbagai kendala, mulai dari sertifikasi, legalitas, hingga akses pembiayaan, Kementerian UMKM menyiapkan tujuh langkah strategis.
 

Ketujuh langkah tersebut meliputi ESG Readiness Assessment, peningkatan kapasitas secara bertahap, pendampingan standar dan sertifikasi, fasilitasi peralatan dan audit, keterkaitan pasar melalui Supply Chain Linking, digitalisasi melalui SAPA UMKM, serta pembentukan ekosistem dan holding UMKM.
 

Bagus menegaskan, penguatan kapasitas tersebut diperlukan agar pengusaha lokal memiliki kemampuan dan daya saing untuk memenuhi kebutuhan industri pertambangan.
 

Pengusaha Lokal Berhak Atas WIUP Prioritas
 

Bagus menyebut, pemberian WIUP Prioritas bagi pengusaha kecil dan menengah lokal mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
 

Verifikasi usaha juga dilakukan secara terintegrasi melalui platform SAPA UMKM. Kriteria yang disebutkan mencakup modal usaha Rp1 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.
 

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal kini memiliki hak atas WIUP Prioritas. Verifikasi UKM juga dilakukan secara terintegrasi melalui platform SAPA UMKM dengan kriteria modal usaha Rp1–10 miliar atau omzet Rp2–50 miliar," katanya.
 

Wajib Jalankan Program Tanggung Jawab Usaha
 

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tanggung jawab bagi usaha kecil dan menengah yang memperoleh WIUP Prioritas.
 

Para pemegang izin tersebut wajib menyusun dan menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR). Program ini mencakup empat skema partisipasi usaha mikro dan kecil (UMK) lokal.
 

Keempat skema tersebut meliputi keterlibatan dalam rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan usaha.
 

Skema ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pertambangan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
 

Akses Pembiayaan dan Transfer Teknologi Diperkuat
 

Kementerian UMKM juga berupaya menjembatani keterbatasan modal dan teknologi yang selama ini menjadi tantangan pengusaha lokal, khususnya dalam sektor pengolahan sekunder dan daur ulang.
 

Untuk itu, kementerian bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah.
 

Dukungan tersebut diperkuat melalui skema pembiayaan berbasis proyek, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program ACCES. Pemerintah juga mendorong transfer teknologi dari pemilik smelter serta penyelenggaraan business matching secara berkala.
 

Melalui langkah terintegrasi tersebut, pemerintah berharap industri pertambangan dan hilirisasi nasional tidak hanya menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk berkembang.
 

Dengan demikian, masyarakat di sekitar kawasan tambang diharapkan dapat menjadi pelaku utama dalam kegiatan ekonomi yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: