Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pagi Ini, DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 22 Mei 2024 | 08:31 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Hari ini, Rabu (22/5). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Rencananya sidang digelar tertutup  pukul 09.00 WIB di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

"Sesuai jadwal sidang untuk perkara tersebut akan dilaksanakan besok pagi (hari ini, Rabu, 22/5)," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengutip laman Media Indonesia, Selasa (21/5).

Sidang sendiri dijadwalkan bakal digelar secara tertutup. Pasalnya, perkara yang dimohonkan oleh pemohon, yakni seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya masih dirahasiakan, berkaitan dengan tindak asusila.

DKPP dalam sidang perdana tersebut, juga bakal memanggil pihak terkait.

Saat dikonfrimasi, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut ada 'banyak' pihak terkait dalam perkara tersebut. Namun, ia enggan mengungkap namanya.

Raka juga masih enggan membeberkan siapa saja pihak terkait yang dipanggil oleh DKPP. Namun, ia menjelaskan para pihak terkait itu relevan dengan pokok perkara.

"Pada prinsipnya pihak terkait yang relevan dengan pokok perkara dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan," tandas Raka.

Diketahui, kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangribuan melaporkan kasus itu ke DKPP sejak Kamis (18/4) lalu.

Ia mengatakan, hubungan Hasyim dengan kliennya sudah dijalin sejak Agustus 2023, tepatnya saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.

Kuasa hukum pengadu menekankan bahwa dugaan asusila itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara Hasyim selaku Ketua KPU RI dan korban yang merupakan petugas PPLN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

 rajamedia

Komentar: