Komisi II Soroti Keputusan KPU Soal Akses Ijazah Capres-Cawapres Dikunci!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan akan mempertanyakan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah.
Menurut Dede, langkah ini justru menutup akses publik terhadap data penting yang seharusnya terbuka.
“Data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon, baik DPR, Menteri, Presiden, maupun Wakil Presiden, seharusnya bisa dilihat oleh semua orang,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Publik Berhak Tahu
Politisi Demokrat itu mencontohkan proses melamar pekerjaan yang selalu menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Apalagi, seorang capres dan cawapres adalah calon pemimpin negara yang mestinya terbuka sepenuhnya kepada rakyat.
“Kalau orang melamar kerjaan saja pakai CV, apalagi ini melamar jadi pemimpin. Jadi, alasan KPU menetapkan ijazah sebagai dokumen tertutup akan kami tanyakan,” tegasnya.
16 Dokumen Dikecualikan
Seperti diketahui, KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan. Selain ijazah, dokumen yang masuk daftar itu meliputi fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
Keputusan ini menimbulkan polemik karena dinilai berpotensi mengurangi transparansi dalam proses demokrasi.
Warta Banten 4 hari yang lalu

Ékobis | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu