Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pilbup Tangerang, BKPSDM Gelar Sosialiasi Netralitas ASN

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:56 WIB
Sosialiasi netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok Pemkab)
Sosialiasi netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok Pemkab)

RMBANTEN.COM - Pilkada, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi pentingnya wawasan dalam menjunjung tinggi netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

Sosialisasi ini diharapkan dapat terserap oleh 14.000 ASN di Kabupaten Tangerang.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengemas kegiatan tersebut dalam forum sosialisasi netralitas ASN di Gedung Serba Guna, Kawasan Puspemkab Tangerang, Selasa (21/5).

"Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang ketiga kali dilakukan. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN sebelum pelaksanaan Pemilu," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan.

Dalam kegiatan itu, BKPSDM menghadirkan narasaumber utama Deputi Pengawasan dan Pengendalian di Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV BKN RI, Dr Otok Kuswandaru.

"Untuk materi yang disampaikan pada kegiatan ini mencakup dasar aturan, definisi, dan sanksi yang akan diberikan jika netralitas tidak dijunjung tinggi. Seluruh perangkat daerah, termasuk para Camat dan ASN diundang secara langsung ke Gedung Serba Guna (GSG) untuk mengikuti sosialisasi, sementara sisanya mengikuti secara daring di kantor masing-masing," ujarnya.

Selain sosialisasi, Pemkab Tangerang melalui BKPSDM mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Isi surat edaran tersebut menekankan para ASN agar menjaga ucapan, perilaku, dan penggunaan media sosial, yang tidak boleh menguntungkan atau merugikan Balon atau Paslon tertentu.

Kepala Perangkat Daerah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi prinsip-prinsip netralitas yang dilakukan oleh ASN dia lingkup masing-masing.

"Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa berupa hukuman kode etik atau hukuman disiplin. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan mulai dari teguran hingga pemberian pencerahan akan dilakukan," demikian tutup Hendar melansir laman tangerangkab.go.id.rajamedia

Komentar: