Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ijazah Capres-Cawapres Jadi Informasi Tertutup, DPR Minta Klarifikasi KPU!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 16 September 2025 | 13:59 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
 

Keputusan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU Afifudin pada 21 Agustus 2025 ini berlaku lima tahun, namun tetap dapat dibuka apabila pemilik dokumen memberi persetujuan.
 

Kritik Waktu Penerbitan
 

Rifqinizamy mempertanyakan momentum keputusan tersebut yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
 

“Kalau mau bicara terkait keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” tegasnya dalam rekaman suara yang diterima Parlementaria, Senin (15/9/2025).
 

Transparansi Publik
 

Politisi NasDem itu menegaskan, dokumen persyaratan pencalonan bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, katanya, keterbukaan dokumen adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.
 

“Dokumen persyaratan pencalonan harusnya bisa diakses publik. Selama ini situs kepemiluan justru membuka akses luas terhadap dokumen caleg, termasuk visi-misi, SKCK, hingga ijazah,” ujarnya.
 

Desakan Klarifikasi KPU
 

Rifqinizamy meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik.
 

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tandasnya.
 

Sebagai informasi, 16 dokumen Capres-Cawapres yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan meliputi ijazah, surat keterangan kesehatan, tanda terima LHKPN, hingga dokumen pernyataan pribadi. Pengecualian berlaku hingga tahun 2030, kecuali bila calon bersangkutan menyetujui keterbukaannya.rajamedia

Komentar: