Mediasi Gagal! Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Sulfindo Lanjut Meja Hijau
RMBANTEN.COM - Hukrim - Sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat di Kabupaten Serang yang melibatkan PT Sulfindo Adiusaha dengan ahli waris atas nama Samin Bin Asmin terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Sengketa dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg telah berproses di PN Serang dan beberapa kali melakukan sidang itu.
Catatan redaksi Kantor Berita RMBanten.com, kasus sengketa lahan ini sudah bergulir empat (4) kali sidang dan dua kali mediasi.
Di mediasi terakhir dengan hakim mediator yang telah ditunjuk PN Serang, berakhir deadlock atau gagal. Tidak ada kesepakatan damai. tegasnya PT Sulfindo menolak gugatan yang diajukan kepada penggugat.
Dalam surat jawaban proposal yang diterima redaksi dengan kantor pengacara Purwoko & Associates, ada dua poin jawaban pihak tergugat (PT Sulfindo) kepada penggugat.
Point pertama, tergugat secara tegas menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak penggugat pada tanggal 27 Maret 2024.
Kedua, pihak tergugat akan membuktikan kebenaran atas kepemilikan tanah obyek sengketa oleh tergugat dalam sidang pemeriksaan perkara dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pemeriksa Perdata nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg
Selanjutnya, berdasarkan surat yang diterima redaksi, Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan Serang kepada kuasa hukum penggugat Adv.Herman Setiawan, SH dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN SRG, Tanggal Sidang Selasa, 14 Mei 2024, Jam Sidang Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Serang.
Agendanya Pembacaan Gugatan.
Ahli waris Samin Bin Asmin berfoto bersama kuasa hukum. (Foto: Iyan/RMB)
Menanggapi kegagalan sidang mediasi itu, kuasa hukum penggugat Herman mengatakan pihaknya mengikuti semua proses yang berlangsung, terakhir mediasi.
Soal penolakan proposal Herman, mengaku itu hak hukum pengacara tergugat yang merasa punya bukti. Pihaknya sendiri kata Herman siap dengan bukti-bukti asli kepemilikan lahan ahli waris.
"Mereka minta adu data. Bagus itu, kita layani dengan sebaik-baiknya," ujar Herman.
"Insya Allah kebenaran akan nampak nanti. Disini ahli waris masih pada hidup, baik ibunya yang sudah seratusan tahun lebih dan juga anak-anaknya," pungkas Herman.
Diketahui, Ahli waris Samin Bin Asmin menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2 yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang.
Kuasa hukum keluarga ahli waris Samin Bin Asmin, Herman Setiawan mengatakan kliennya menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2 yang telah digunakan oleh PT.Sulfindo Adiusaha selaku Tergugat.
"Objek tanah Adat tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh ahli waris untuk bertani dan bercocok tanam," ujar Herman di Kota Serang, Kamis (25/1/2024).
Kemudian kata Herman, sejak tanah adat tersebut digunakan oleh PT.Sulfindo Adiusaha, tidak pernah dilepaskan hak Ahli waris Samin Bin Asmin atas tanah adat dengan mengganti rugi. Dan bahkan menurut para ahli waris selam ini tidak pernah memperjual belikan tanah Adat tersebut kepada pihak manapun.
Atas dasar itu, ahli waris telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu