Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wali Kota Tangsel Ingatkan Camat dan Lurah: Hati-hati Urus Tanah Warga!

Laporan: Firman
Senin, 27 Oktober 2025 | 21:43 WIB
Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025). - Dok Pemkot Tangsel -
Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025). - Dok Pemkot Tangsel -

RMBANTEN.COM - Tangsel, Pemda – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengingatkan seluruh camat dan lurah agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan di wilayahnya.
 

Pesan tegas itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025).
 

“Alhamdulillah, tadi Ibu Kajari Tangsel juga menegaskan pentingnya memahami aturan hukum dalam setiap proses pertanahan. Banyak yang sering lupa aturannya,” ujar Benyamin.
 

Perkuat Pemahaman Aturan Pertanahan
 

Benyamin meminta seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan memperkuat pemahaman terhadap regulasi pertanahan agar pelayanan masyarakat tidak menyalahi aturan.
 

Menurutnya, perangkat wilayah seperti lurah dan sekretaris kelurahan berperan penting sebagai saksi administratif dalam proses jual beli tanah. Mereka wajib meneliti setiap dokumen dengan cermat sebelum memberikan pengesahan.
 

“Banyak persyaratan yang harus diperiksa. Enggak bisa asal tanda tangan. Harus hati-hati,” tegasnya.
 

Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
 

Selain soal tanah, Benyamin juga menekankan pentingnya efisiensi dan keseimbangan anggaran daerah 2025–2026.
 

Ia meminta seluruh aparatur memahami arah kebijakan fiskal agar program pemerintah tidak melampaui kemampuan APBD.
 

“Saya sampaikan kepada mereka langkah-langkah menyeimbangkan APBD. Jangan sampai ada yang tidak tahu arah kebijakan tahun 2026,” jelasnya.
 

Fasos-Fasum untuk Kepentingan Publik
 

Dalam rapat itu, Benyamin juga menyoroti pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah diserahkan ke pemerintah.
 

Ia menegaskan lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan publik seperti area parkir, ruang terbuka, atau kegiatan sosial masyarakat, selama sesuai aturan hukum.
 

“Prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga. Camat dan lurah harus tahu batas kewenangan dalam persoalan tanah,” ujarnya.
 

Bangun Tata Kelola Pemerintahan Transparan
 

Benyamin berharap kegiatan koordinasi ini memperkuat sinergi antara Pemkot Tangsel dan perangkat wilayah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
 

“Semua jajaran harus satu langkah: tertib administrasi, transparan, dan fokus pada kepentingan warga,” pungkasnya.

 

Sumber: Pemkot Tangselrajamedia

Komentar: