Sengketa Aset! KemenPPPA Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Korban Konflik
RMBANTEN.COM — Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan anak wajib dilindungi dari dampak konflik sengketa aset fasilitas pendidikan. Penegasan ini menjadi relevan dengan persoalan sengketa aset antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan YSH di Pamulang, Tangerang Selatan, yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
KemenPPPA meminta seluruh pihak yang berselisih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga proses pendidikan peserta didik tetap berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari tekanan konflik orang dewasa.
Anak Jangan Terseret Konflik Orang Dewasa
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, apa pun persoalan yang sedang dihadapi para pihak, anak tidak boleh ditempatkan sebagai korban.
"Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Sekolah harus tetap menjadi ruang aman untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang," kata Arifah Fauzi dalam keterangan dikutip dari RRI.co.id di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pesan tersebut menjadi penting di tengah sengketa aset fasilitas pendidikan di Pamulang. Konflik yang terbuka di lingkungan sekolah berpotensi memengaruhi rasa aman dan kondisi psikologis peserta didik.
Sengketa Aset Tak Boleh Ganggu KBM
Arifah menilai perselisihan terbuka dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan pada anak, mengganggu konsentrasi belajar, hingga menurunkan rasa aman mereka.
Karena itu, pemerintah terus mendorong agar peserta didik tidak terpapar perselisihan orang dewasa selama proses hukum maupun penyelesaian sengketa berlangsung.
"Konflik dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan pada anak, mengganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman mereka. Karena itu, anak harus dijauhkan dari perselisihan dan tetap mendapatkan perlindungan selama konflik berlangsung," ucap Arifah.
Sejalan dengan Jaminan Pemkot Tangsel
Sikap KemenPPPA tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terdampak sengketa tetap berjalan.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa kepentingan pendidikan anak harus ditempatkan di atas persoalan sengketa antara para pihak.
Pemkot Tangsel juga memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa aset antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan YSH tidak semestinya mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman.
Jangan Paksa Anak Memilih Pihak
KemenPPPA mendorong pihak-pihak yang berkonflik menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar dan tidak melibatkan anak dalam perselisihan.
Pembatasan interaksi yang berpotensi menyeret peserta didik ke dalam konflik harus dilakukan. Anak juga tidak boleh diarahkan untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak.
"Pastikan anak tetap bersekolah, belajar dengan tenang, serta tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Jangan libatkan anak dalam konflik atau memaksa mereka memilih pihak yang berselisih," ujar Arifah.
Sekolah Harus Tetap Jadi Ruang Aman
Arifah juga mengingatkan pengelola satuan pendidikan agar tidak menempatkan peserta didik dalam situasi yang menekan secara emosional.
Pengawasan perlu diperkuat untuk meminimalkan dampak traumatik apabila anak menyaksikan konflik fisik maupun verbal di lingkungan pendidikan.
Tenaga pendidik dan orang tua juga diminta memperhatikan perubahan perilaku anak, seperti sering menangis, enggan bersekolah, mengalami gangguan tidur, hingga muncul rasa takut berlebihan.
SAPA 129 Siap Beri Pendampingan
KemenPPPA menyiapkan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di kawasan sengketa.
Masyarakat dapat mengakses Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memperoleh pendampingan dan rujukan medis apabila anak mengalami atau menyaksikan kekerasan.
"Pastikan satuan pendidikan menciptakan lingkungan aman, nyaman, ramah anak, bebas kekerasan, serta menyediakan pendampingan profesional bila diperlukan. Jika anak mengalami atau menyaksikan kekerasan, masyarakat dapat menghubungi Hotline SAPA 129 untuk mendapatkan pendampingan dan rujukan," tegas Arifah.
Kepentingan Anak Harus di Atas Sengketa
Pesan KemenPPPA mempertegas satu hal: sengketa aset adalah persoalan orang dewasa, sedangkan pendidikan dan masa depan anak adalah kepentingan publik yang harus dilindungi bersama.
Karena itu, selama proses penyelesaian sengketa UIN Jakarta dan YSH berlangsung, seluruh pihak dituntut menahan diri dan memastikan sekolah tetap menjadi ruang belajar yang aman hingga persoalan hukum memperoleh kepastian.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pamenteun 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Gaya Hirup | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu