Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Lawan Klaim Sepihak UIN Jakarta! YSA Tunjukkan Dokumen Lahan SDIP Pamulang dan Pembatalan KMA 1543

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB
Yayasan Syarif Hidayatullah menunjukan dokumen lahan SDIP Pamulang dan Pembatalan KMA 1543 oleh PTUN Jakarta - Ilustrasi RMN -
Yayasan Syarif Hidayatullah menunjukan dokumen lahan SDIP Pamulang dan Pembatalan KMA 1543 oleh PTUN Jakarta - Ilustrasi RMN -

RMBANTEN.COM — Pamulang, Tangsel — Konflik pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSA) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali memanas.
 

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, menunjukkan sejumlah dokumen yang menurut pihak yayasan menjadi bukti sejarah kepemilikan dan pengembangan lahan kompleks pendidikan tersebut.
 

Menurut Ilham, lahan SDIP Pamulang dibeli oleh yayasan pada 1994 menggunakan dana yayasan. Lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi kompleks pendidikan.
 

Lahan Dibeli Yayasan Sejak 1994
 

Ilham menjelaskan, proses pembangunan kompleks pendidikan tersebut dilakukan secara bertahap setelah yayasan membeli lahan.
 

Ia  membantah anggapan bahwa lahan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang merupakan aset negara.

Dia menegaskan tanah di Pamulang merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah dan diperoleh menggunakan dana yayasan serta bantuan wali murid.
 

“Saya tegaskan, status tanah Pamulang adalah milik yayasan murni 100 persen. Memakai dana yayasan. Dan dibantu para wali murid,” tegas Ilham dalam keterangannya di Pamulang, Jumat (28/8/2026).
 

Dia menyebut terdapat enam sertifikat tanah di Pamulang yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan yayasan. Ilham juga menunjukkan pernyataan tertulis dari Quraish Shihab yang menyebut tanah tersebut merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah.
 

Bahkan, sebagian sertifikat lahan disebut pernah dijaminkan kepada bank untuk memperoleh pembiayaan yang digunakan dalam pembangunan sekolah.
 

Menurut pihak yayasan, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam melihat akar persoalan sengketa pengelolaan SDIP Pamulang yang terjadi saat ini.
 

KMA 1543 Tahun 2025 Jadi Pangkal Sengketa
 

Menurut YSA, persoalan semakin berkembang setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
 

Pihak yayasan menilai KMA tersebut menjadi dasar integrasi sejumlah lembaga pendidikan yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan yayasan ke dalam pengelolaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 

YSA kemudian menggugat KMA tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 

PTUN Nyatakan KMA Tidak Sah
 

Dalam putusannya pada Juli 2026, PTUN Jakarta disebut menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah.

Ilham menilai putusan tersebut menjadi dasar penting bagi pihak yayasan dalam mempertahankan hak serta kedudukannya atas lembaga pendidikan yang selama ini dikelola yayasan.

“Bersyukur KMA 1543 dibatalkan. Bahkan di situ isinya mengabulkan seluruh gugatan secara menyeluruh. Tidak ada satu pun poin yang disetujui oleh majelis hakim,” ujar Ilham.
 

Meski demikian, putusan PTUN Jakarta tersebut saat ini masih dalam proses banding, sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.
 

YSA Persoalkan Keputusan Internal UIN
 

Persoalan kemudian kembali mencuat karena, menurut YSA, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tetap menerbitkan sejumlah keputusan internal yang mengacu pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
 

Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang.
 

Ilham mempertanyakan langkah tersebut karena menurutnya lembaga negara tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan yayasan privat secara sepihak.
 

“Lembaga negara tidak punya hak untuk masuk yayasan privat. Yayasan punya undang-undang tersendiri yang menaungi lembaga pendidikan yang dikelolanya,” tegasnya.
 

Ia menilai penerbitan keputusan internal yang masih merujuk pada KMA tersebut tidak sejalan dengan putusan PTUN Jakarta yang membatalkannya.
 

YSA Sebut Ada Pengabaian Putusan Pengadilan
 

Ilham bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan majelis hakim.
 

“Masalahnya kemudian adalah setelah penetapan ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak patuh pada keputusan majelis dan melecehkan pengadilan dengan terus memproduksi keputusan internal berdasarkan rujukan 1543,” katanya.
 

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak YSA terhadap langkah UIN. Status hukum KMA dan keputusan-keputusan turunannya sendiri masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
 

Gugatan Perdata Masuk Pengadilan Negeri Depok
 

Selain perkara tata usaha negara, YSA juga menempuh jalur hukum perdata.
 

Pihak yayasan mengajukan gugatan terkait dugaan pemalsuan akta yayasan ke Pengadilan Negeri Depok.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap mediasi.
 

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa sengketa tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan lembaga pendidikan, tetapi juga menyentuh aspek legalitas dokumen dan kelembagaan yayasan.
 

UIN Klaim Amankan Aset Negara
 

Di sisi lain, menurut kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, langkah yang dilakukan pihak universitas berkaitan dengan upaya mengamankan aset negara serta memastikan aset tersebut berada dalam pengelolaan yang sah.
 

Dengan demikian, kedua pihak memiliki sudut pandang berbeda mengenai status, pengelolaan, serta dasar hukum penguasaan kompleks pendidikan tersebut.
 

YSA berpijak pada sejarah pembelian dan pengelolaan lahan oleh yayasan, sementara pihak UIN menekankan aspek pengamanan aset negara dan legalitas pengelolaannya.
 

Sengketa Belum Berakhir
 

Konflik SDIP Pamulang kini masih bergulir di sejumlah jalur hukum. Putusan PTUN Jakarta masih dalam proses banding, sementara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok telah memasuki tahap mediasi.
 

Di tengah proses tersebut, kedua pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi, terutama karena objek sengketa berkaitan langsung dengan dunia pendidikan dan para peserta didik.
 

Pada akhirnya, status pengelolaan SDIP Pamulang harus ditentukan berdasarkan dokumen, fakta hukum, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap—bukan melalui klaim sepihak.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: