Rektor UIN Jakarta Buka Suara Usai SDIP Pamulang Digeruduk Massa: ‘Ini Mandat Negara!
RMBANTEN.COM — Tangerang Selatan — Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar akhirnya angkat bicara terkait polemik pengelolaan aset dan satuan pendidikan yang memiliki keterkaitan historis dengan UIN Jakarta, termasuk SD Islam Pembangunan (SDIP) dan TK Islam Pembangunan (TKIP) Pamulang.
Dalam konferensi pers di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (26/8/2026), Asep menegaskan penataan dan pengelolaan aset dalam lingkup UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama.
Rektor: Tidak Ada Kepentingan Pribadi
Asep menegaskan seluruh langkah yang dilakukan UIN Jakarta didasarkan pada mandat negara, ketentuan hukum, serta kepentingan institusi.
Ia membantah adanya kepentingan pribadi dalam proses penataan aset tersebut.
“Saya ingin menegaskan bahwa sebagai Rektor, saya bekerja berdasarkan mandat negara, ketentuan hukum, dan kepentingan institusi. Tidak ada kepentingan pribadi dalam proses ini.”
Menurut Asep, setiap langkah dilakukan secara kelembagaan, transparan, serta dengan pendampingan hukum agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan tanggung jawab sebagai KPB mengharuskan dirinya memastikan aset negara terlindungi, tertib dalam pengelolaan, dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan serta pelayanan masyarakat.
Pendidikan Tak Boleh Jadi Korban
Di tengah polemik yang berkembang, UIN Jakarta menegaskan keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar tetap menjadi perhatian utama.
Asep memastikan penataan aset berupa satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak peserta didik.
“Proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Prof. Dr. Imam Subchi, M.A. juga menegaskan bahwa kepentingan peserta didik harus tetap terlindungi di tengah proses penataan aset dan kelembagaan.
Menurut Imam, kepastian bagi siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah keberlangsungan pendidikan. Penataan aset dan kelembagaan harus dilakukan dengan tetap memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik dan kepentingan peserta didik terlindungi,” tegas Imam.
UIN Ungkap Sejarah Panjang Yayasan
Imam menjelaskan, keberadaan yayasan dan satuan pendidikan yang memiliki keterkaitan dengan UIN Jakarta tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan kelembagaan kampus.
Menurutnya, sejak awal sekolah-sekolah tersebut berkaitan dengan kebutuhan institusi pendidikan tinggi dalam menyediakan sarana pendidikan dan pembelajaran.
Sekolah juga pernah memiliki fungsi sebagai bagian dari pengembangan akademik dan laboratorium pendidikan yang mendukung proses pembelajaran.
Karena penyelenggaraan satuan pendidikan membutuhkan landasan kelembagaan dan badan hukum, kemudian dibentuk yayasan yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami sejumlah perkembangan, termasuk perubahan struktur kepengurusan.
Sejumlah pimpinan UIN Jakarta pada periode sebelumnya juga disebut pernah menjalankan fungsi pembinaan dalam yayasan.
Ada Jejak Sejarah Sejak 1964
Tim legal UIN Jakarta merujuk sejarah keberadaan satuan pendidikan tersebut, salah satunya pada Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta Nomor 117 tanggal 22 April 1964.
Dalam perkembangan berikutnya, terdapat ketentuan yang mengatur keterkaitan jabatan Rektor IAIN Jakarta dengan struktur pembinaan yayasan.
Rektor IAIN Jakarta ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio, sementara Pembantu/Wakil Rektor menjadi anggota Pembina dan Dekan Fakultas Tarbiyah secara ex officio menjadi Ketua Pengurus yayasan.
Hubungan historis itu kemudian berkembang melalui sejumlah kebijakan kelembagaan.
Salah satunya SK Rektor Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelimpahan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Madrasah Pembangunan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada Yayasan Syarif Hidayatullah.
Dalam dokumen tersebut, Rektor saat itu, Prof. Drs. Ahmad Syadali, M.A., tercatat sebagai Pembina sesuai Akta Nomor 83 Tahun 1988.
SDIP dan TKIP Pamulang Jadi Sorotan
Dalam perkembangan selanjutnya, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta mendirikan dan mengelola sejumlah satuan pendidikan, termasuk TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, yayasan juga menaungi Madrasah Pembangunan yang difungsikan sebagai lab school Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang kini menjadi UIN Jakarta.
Polemik mengenai pengelolaan satuan pendidikan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum dan ketegangan di lapangan.
Pada Juli 2026, PTUN Jakarta dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut. Namun, pihak UIN Jakarta melalui kuasa hukumnya menyatakan putusan tersebut harus dipahami sesuai objek dan para pihak dalam perkara serta menyebut putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Polemik Penggerudukan Jadi Perhatian Publik
Ketegangan sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden di lingkungan sekolah pada Juni 2026.
Sejumlah pemberitaan menyebut adanya kedatangan rombongan UIN Jakarta ke kompleks sekolah di Pamulang yang kemudian memicu ketegangan di sekitar gerbang sekolah. Pihak yayasan dan sejumlah orang tua murid mempersoalkan cara penanganan konflik tersebut.
Di sisi lain, UIN Jakarta menyatakan langkah yang dilakukan berkaitan dengan penataan dan pengamanan aset serta pelaksanaan kebijakan kelembagaan.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Wahidin Halim, yang sebelumnya menyatakan akan mengawal persoalan SIP Pamulang dan membawa aspirasi guru serta orang tua ke Kementerian Agama dan DPR.
Rektor: Aset Negara Harus Dijaga
Asep kembali menegaskan bahwa selama dirinya mendapat amanah sebagai Rektor UIN Jakarta, tanggung jawab terhadap aset negara menjadi bagian dari kewajibannya.
“Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut UIN Jakarta, penataan aset tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan tata kelola aset negara berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
UIN Ajak Semua Pihak Tempuh Jalur Objektif
Imam mengajak masyarakat, media, serta seluruh pihak yang berkepentingan melihat persoalan tersebut secara utuh dan proporsional.
“Kami juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional.”
Ia menegaskan UIN Jakarta sedang menjalankan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan fungsi pendidikan tetap berjalan.
Dengan demikian, polemik SDIP dan TKIP Pamulang kini tidak hanya menyangkut persoalan aset, tetapi juga bersinggungan dengan sejarah kelembagaan, status hukum yayasan, kebijakan integrasi pendidikan, serta hak peserta didik.
Di tengah sengketa aset dan kelembagaan, satu pesan yang harus tetap dijaga: jangan sampai persoalan hukum dan administrasi mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan berkelanjutan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Kaséhatan | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 21 jam yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Ékobis | 16 jam yang lalu
Warta Banten | 22 jam yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu