Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gus Kikin Bacakan Kontrak Jam'iyah PBNU 2026–2031, Komitmen Total Jalankan Amanah!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03 WIB
KH Kikin Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin mengikrarkan Kontrak Jam'iyah sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031. - RMN -
KH Kikin Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin mengikrarkan Kontrak Jam'iyah sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031. - RMN -

RMBANTEN.COM — Jombang  — KH Kikin Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin secara resmi mengikrarkan Kontrak Jam'iyah sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031. Pembacaan komitmen ini menyusul hasil ketetapan Sidang Pleno ke-5 Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
 

Legalitas dan Syarat Keorganisasian Terpenuhi
 

Dalam naskah kontrak yang dibacakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Gus Kikin menegaskan seluruh persyaratan administratif dan kualifikasi kaderisasi telah terpenuhi secara sah.
 

Tokoh kelahiran Jombang, 17 Agustus 1958 ini mengonfirmasi rekam jejak kepengurusannya di tingkatan harian Syuriyah/Tanfidziyah PBNU maupun badan otonom tingkat pusat. Selain itu, kelulusan Sistem Kaderisasi PMKN yang dibuktikan dengan syahadah resmi turut menjadi pijakan utama legalitas kepemimpinannya.
 

Penegakan Independensi dan Sterilisasi Politik
 

Menjawab regulasi ketat organisasi, Gus Kikin menyatakan komitmen penuh untuk menjaga independensi PBNU dari tarik-menarik kepentingan politik praktis.
 

Ia menegaskan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam ART Nahdlatul Ulama Pasal 52 Ayat 5, serta bersih dari kepengurusan partai politik maupun organisasi afiliasinya dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dirinya juga mengonfirmasi tidak pernah menerima sanksi jam'iyah berupa pembekuan kepengurusan.
 

Tiga Pilar Tugas Utama dan Kepatuhan Organisasi
 

Sebagai nakhoda baru PBNU, Gus Kikin berkomitmen menjalankan kewajiban organisasi sesuai ketentuan ART NU Pasal 65 Ayat 2 dan Pasal 72. Komitmen tersebut mencakup tiga pilar utama:
 

1. Menjaga Amanat: Menjalankan seluruh ketentuan dan keputusan jam'iyah dengan penuh tanggung jawab.
 

2. Keutuhan Organisasi: Menjaga keutuhan dan soliditas Jam'iyah Nahdlatul Ulama, baik ke dalam maupun ke luar.
 

3. Akuntabilitas: Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan resmi.

Di samping itu, Gus Kikin menyatakan kesiapan penuh untuk mematuhi seluruh arahan serta kebijakan Rais 'Aam dan Pengurus Besar Syuriyah sebagai jajaran Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
 

Siap Dikenakan Sanksi Organisasi
 

Pernyataan tertulis tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut ditutup dengan penegasan kesediaan menerima sanksi tegas sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Perkumpulan, dan Peraturan PBNU apabila terjadi pelanggaran terhadap poin-poin yang telah disepakati.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: