Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Menteri PPPA Turun Tangan! Konflik SDIP Pamulang, “Anak Jangan Jadi Korban”

Laporan: Firman
Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas konflik SDIP Pamulang dan UIN Jakarta. Ia menegaskan anak jangan jadi korban - Ilustrasi RMN -
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas konflik SDIP Pamulang dan UIN Jakarta. Ia menegaskan anak jangan jadi korban - Ilustrasi RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas situasi tidak kondusif akibat sengketa aset fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) di Pamulang, Tangerang Selatan.
 

Arifah menegaskan, apa pun persoalan yang terjadi, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Hak anak atas pendidikan dan perlindungan wajib tetap terpenuhi.

“Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang,” tegas Arifah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
 

Anak Harus Tetap Aman dan Belajar
 

Menurut Arifah, situasi konflik di lingkungan pendidikan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan takut pada anak, mengganggu konsentrasi belajar hingga memengaruhi kondisi psikologis mereka.
 

Karena itu, Kementerian PPPA mendorong seluruh pihak memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan anak tidak dilibatkan dalam konflik orang dewasa.
 

Anak juga tidak boleh ditempatkan pada posisi untuk memilih atau berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
 

Hak Pendidikan Anak Wajib Dilindungi
 

Arifah mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi.
 

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.
 

Perlindungan juga mencakup anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan agar terbebas dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.
 

Orang Tua Diminta Pantau Kondisi Psikologis
 

Kemen PPPA juga meminta guru dan orang tua memperhatikan perubahan kondisi psikologis anak selama situasi konflik berlangsung.
 

Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain ketakutan, sering menangis, enggan bersekolah, sulit tidur, hingga perubahan perilaku.
 

Satuan pendidikan juga diminta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, nyaman, ramah anak dan bebas dari kekerasan. Jika diperlukan, pendampingan profesional harus diberikan kepada anak.
 

Jangan Libatkan Anak dalam Konflik
 

Arifah mengajak seluruh pihak mengedepankan kepentingan anak dan menjaga sekolah tetap menjadi ruang yang aman.
 

“Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar dengan tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman,” ujarnya.
 

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa aset dan kelembagaan harus ditempuh melalui mekanisme yang semestinya, tanpa mengorbankan hak dan masa depan peserta didik.
 

SAPA 129 Siap Berikan Pendampingan
 

Kemen PPPA mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan anak mengalami atau menyaksikan kekerasan.
 

Layanan SAPA 129 dapat dihubungi melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk mendapatkan informasi, pengaduan, pendampingan, serta rujukan sesuai kebutuhan.
 

Sengketa orang dewasa boleh bergulir, tetapi anak harus tetap menjadi prioritas. Sekolah harus aman, proses belajar harus berjalan, dan masa depan anak tidak boleh ikut terseret konflik.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: