Kejari Serang Telaah Pendampingan Hukum Pemkot Soal Pasar Rau
RMBANTEN.COM - Serang, Pasar Rau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menelaah permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait rencana pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Rau dengan PT Pesona Banten Persada.
Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, pihaknya telah menerima informasi awal mengenai permohonan tersebut dan kini menunggu berkas serta data pendukung untuk dilakukan kajian mendalam.
“Mereka (Pemkot) minta pendampingan. Sekarang sedang kami telaah. Tapi kami masih menunggu kasus posisi dan surat resminya untuk memastikan permasalahan apa yang menjadi pokok,” ujar Punia, Selasa 28 Oktober 2025.
Fokus pada Kajian dan Kepatuhan Hukum
Menurut Punia, Kejaksaan tidak berwenang mengambil keputusan atas pengakhiran kontrak kerja sama tersebut, namun akan memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan legal agar langkah Pemkot sesuai koridor aturan.
“Kejaksaan tidak masuk untuk memutuskan, tapi memberikan pendampingan. Jadi tugas pokok tetap di pemerintah daerah sebagai pengelola aset. Kami membantu memberikan pandangan hukum agar langkah yang diambil sesuai aturan,” jelasnya.
Pendampingan itu, kata Punia, bersifat legal opinion atau pertimbangan hukum. Kajian meliputi identifikasi masalah, penilaian risiko hukum, serta pemberian rekomendasi solusi.
Komitmen Transparansi dan Kehati-hatian
Dalam proses pendampingan ini, Kejari Serang menegaskan tetap menjunjung prinsip transparansi dan kehati-hatian.
“Kami harus tahu dulu permasalahannya apa, kendalanya apa. Setelah itu baru kami bentuk tim dan lakukan telaah untuk memberikan pendapat hukum,” kata Punia.
Kejari, lanjutnya, juga mendukung langkah Pemkot Serang dalam menata pengelolaan aset daerah, selama dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami mendukung dari sisi hukum agar kegiatan pemerintahan berjalan mulus, tidak ada persoalan di kemudian hari. Pendampingan ini justru untuk memastikan langkah-langkah pemerintah tetap di jalur hukum yang benar,” tegasnya.
Kajian Akan Dilakukan Secara Objektif
Meski dokumen lengkap belum diterima, Kejari memastikan proses telaah akan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Surat permohonannya sedang kami tunggu. Setelah itu akan kami ekspos dan pelajari. Prinsipnya kami terbuka, tapi harus berbasis data dan kajian,” tutup Punia.
Sumber: Pemkot Serang![]()
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Kaséhatan | 2 hari yang lalu