Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Karaoke di Lantai 2 Pasar Rau Digerebek, Budi Rustandi: “Astagfirullah!”

Laporan: Firman
Jumat, 26 September 2025 | 04:15 WIB
Wali Kota Serang Budi Rustandi menunjukan jenis miras yang ada di Karoke liar di Lantai 2 Pasar Rau - Dok. Pemkot Serang -
Wali Kota Serang Budi Rustandi menunjukan jenis miras yang ada di Karoke liar di Lantai 2 Pasar Rau - Dok. Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Serangkot, Keamanan - Pemerintah Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rau setelah menerima aduan warga soal adanya hiburan liar. Hasilnya, tim menemukan ruko kosong di lantai dua Blok A yang disulap menjadi tempat karaoke.
 

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pengunjung kedapatan sedang bernyanyi sambil menenggak minuman keras.
 

"Astagfirullah Pasar Rau," ucap Wali Kota Serang Budi Rustandi saat memimpin sidak, Rabu (24/9/2025).
 

Tak Punya Izin
 

Budi menegaskan tempat karaoke tersebut beroperasi secara ilegal.
 

"Karaoke terselubung nih yah, di Pasar Rau lantai 2. Temuan ini jelas menyalahi aturan. Toko kosong dipakai untuk karaokean, bahkan ada mirasnya," kata Budi.
 

Menurutnya, keberadaan hiburan ilegal di kawasan pasar tidak bisa ditoleransi. "Teman-teman bisa lihat semua, ini upaya Pemkot melarang adanya tempat hiburan liar, apalagi ada minuman kerasnya," tambahnya.
 

Terkendala Regulasi
 

Budi menjelaskan salah satu penyebab munculnya hiburan ilegal adalah soal perizinan. Saat ini, mekanisme izin usaha langsung ke pusat tanpa melibatkan pemerintah kota.
 

"Inilah wujud Pemkot Serang segera merevisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Kalau tidak diisi muatan lokal, ya jadinya kayak begini," tegasnya.
 

Tutup Permanen
 

Budi juga menyinggung pihak-pihak yang menolak revisi perda tersebut. Menurutnya, hal itu sama saja dengan membiarkan hiburan ilegal tetap berjalan.
 

"Kalau ada yang menolak perda PUK, berarti sama dengan membiarkan tempat-tempat ini ada. Itu tanggung jawab besar," ujarnya.
 

Ia memastikan karaoke liar di Pasar Rau langsung ditutup. "Saya sudah perintahkan tutup. Kita pakai perda yang ada sampai aturan dibenarkan," tutup Budi.rajamedia

Komentar: