“30 Hari atau Mundur!” Alumni UIN Jakarta Ultimatum Kapolri di Kasus Andrie Yunus
RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim – Desakan publik untuk mengungkap kasus teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus menguat. Kali ini, Solidaritas Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lintas generasi memberi ultimatum tegas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mereka menuntut agar pelaku hingga aktor intelektual di balik serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu diungkap dalam waktu maksimal 30 hari.
Tenggat waktu tersebut dihitung sejak peristiwa penyerangan di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026.
Ultimatum: Kapolri Harus Bertanggung Jawab
Perwakilan alumni, Nury Sybli, menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara biasa, melainkan ujian serius bagi negara dalam melindungi pembela HAM.

“Jika dalam 30 hari pelaku belum terungkap dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab, termasuk mundur dari jabatannya,” tegas Nury.
Ia menyebut, perhatian terhadap kasus ini bahkan telah meluas ke tingkat internasional.
Sorotan Dunia dan DPR
Menurut Nury, kasus teror terhadap Andrie sudah mendapat perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III.
“PBB sudah memberi atensi, Komisi III DPR juga telah mengeluarkan rekomendasi. Rakyat sekarang jadi mata bagi Andrie. Kasus ini tidak boleh ditutup,” ujarnya.
Ancaman Serius bagi Demokrasi
Solidaritas Alumni UIN menilai, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa. Mereka melihat adanya pola intimidasi terhadap pembela HAM yang tengah mengawal isu-isu sensitif nasional.
“Apa yang menimpa Andrie adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Kalau negara gagal mengungkap pelaku dan dalangnya, itu berbahaya,” kata Nury.
Jangan Ulangi Kasus Novel Baswedan
Para alumni juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulangi kegagalan masa lalu, khususnya dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut mereka, kasus tersebut menjadi preseden buruk karena prosesnya berlarut-larut dan menyisakan banyak tanda tanya.
“Negara tidak boleh lagi mempertontonkan pembiaran saat teror menyasar pembela keadilan,” tegas Nury.
Dorong Tim Pencari Fakta Independen
Sebagai langkah konkret, alumni UIN mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang melibatkan unsur masyarakat sipil.
Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Jakarta 1997–1998, Rakhmad Zailani Kiki, menilai tim independen penting untuk memastikan transparansi penyelidikan.
“Pengusutan harus sampai ke aktor intelektual dan sumber pendanaan. Kalau tidak, keadilan hanya berhenti di permukaan,” ujarnya.
Seruan Konsolidasi Nasional
Di akhir pernyataan, Solidaritas Alumni UIN Jakarta menyerukan konsolidasi nasional di kalangan mahasiswa dan alumni di seluruh Indonesia.
Mereka menegaskan, intimidasi terhadap pembela HAM adalah ancaman langsung terhadap demokrasi yang tidak boleh dinormalisasi.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, mereka mengingatkan bahwa makna kemenangan sejati tidak akan hadir tanpa keadilan.
“Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Bongkar dan adili pelaku serta aktor intelektual teror terhadap Andrie Yunus,” tutup pernyataan tersebut.![]()
Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu