Jangan Takut! Kejati Banten Imbau Pejabat Daerah Laporkan Oknum LSM Pemeras!
RMBANTEN.COM - Tangsel, Hukrim - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pejabat daerah di Provinsi Banten agar tidak ragu melapor jika mengalami tindakan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Laporan bisa disampaikan langsung ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing kabupaten/kota, atau melalui Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.
Tindak Tegas Oknum Penghambat Pembangunan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh segelintir oknum.
“Apabila terjadi percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota LSM sehingga tindakannya dapat berakibat terhambatnya pembangunan, silakan segera melapor ke Bidang Intelijen Kejari setempat dan tembusan ke Asisten Intelijen Kejati Banten,” ujar Rangga dalam keterangannya dikutip dari laman Media Indonesia, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengamankan jalannya pembangunan agar tidak terganggu oleh kepentingan kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama lembaga sosial.
LSM Harus Kembali ke Marwah Awal
Rangga mengingatkan, LSM sejatinya dibentuk untuk mengawal kebijakan publik, memperjuangkan kepentingan rakyat, dan mendorong akuntabilitas pemerintahan.
“Niat suci pembentukan LSM sebagai mitra masyarakat seringkali terdisrupsi oleh kepentingan oknum, yang justru membelokkan perjuangan sosial menjadi tindakan pemerasan dan ancaman,” katanya.
Menurutnya, perilaku semacam itu bukan hanya mencoreng nama baik organisasi masyarakat sipil, tapi juga menjadi penghalang nyata bagi roda pembangunan daerah.
Intelijen Kejaksaan Siap Turun Tangan
Rangga menegaskan, Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki fungsi strategis sebagai pengaman pembangunan.
“Intelijen Kejaksaan bertugas mencegah, menangkal, dan mengatasi segala hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap proyek-proyek strategis, baik nasional maupun daerah,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai hukum dan bebas dari intervensi ilegal.
Pesan ke Pejabat: Jangan Takut, Selama Benar di Jalur Hukum
Rangga juga mengingatkan agar para pejabat tidak takut terhadap ancaman oknum yang mengatasnamakan LSM, selama kebijakan dan tindakan mereka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan pernah takut terhadap segala jenis ancaman dari oknum LSM selama semua tindakan dilakukan dengan dasar hukum yang benar,” ujarnya menegaskan.
Dengan sikap tegas Kejati Banten ini, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang berani menggunakan kedok organisasi masyarakat untuk menekan atau memeras pejabat publik di wilayah Banten.![]()
Patandang | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Info haji | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu



