Jonathan Frizzy Bebas Cuti Bersyarat dari Lapas Pemuda Tangerang
RMBANTEN.COM - Tangerang, Hukum - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi mendapatkan cuti bersyarat dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (7/1/2026). Kebebasan bersyarat tersebut diberikan melalui program integrasi pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menegaskan bahwa cuti bersyarat diberikan setelah Jonathan Frizzy memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
“Yang bersangkutan melaksanakan cuti bersyarat per hari ini. Prosedurnya harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dinilai Aktif dan Berkelakuan Baik
Yogi menyebut, selama menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Tangerang, Jonathan Frizzy menunjukkan perilaku yang sangat baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.
“Yang bersangkutan menjalani program pembinaan dengan sangat baik. Salah satunya rutin mengikuti ibadah di gereja dan juga aktif dalam kegiatan olahraga,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihak lapas mengajukan program integrasi berupa cuti bersyarat, karena Jonathan Frizzy telah menjalani sebagian masa pidananya dan dinilai layak mendapatkan pembinaan lanjutan di luar lapas.
Wajib Taat Aturan dan Lapor ke Bapas
Yogi menegaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jonathan Frizzy wajib menaati seluruh ketentuan hukum. Ia harus rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
“Kalau yang bersangkutan melanggar, maka cuti bersyaratnya bisa dicabut dan dikembalikan ke dalam,” tegasnya.
Menurut Yogi, masa cuti bersyarat Jonathan Frizzy akan berlangsung hingga 8 Maret 2026, yang sekaligus menjadi tanggal bebas murni.
“Pada 8 Maret nanti, statusnya berakhir dan diserahterimakan penuh ke Bapas. Ini semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” jelasnya.
Tidak Dapat Remisi Natal
Yogi juga mengungkapkan bahwa Jonathan Frizzy mulai menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Tangerang sejak 11 Juli 2025. Karena belum genap enam bulan menjalani pidana saat Hari Raya Natal, yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi.
“Selama masa cuti bersyarat, wajib lapor dilakukan sebulan sekali di Bapas. Tujuannya untuk dibina, diawasi, dan dibimbing,” kata Yogi.
Ia menambahkan, kondisi Jonathan Frizzy saat keluar dari lapas tampak sehat dan bugar. “Bahkan terlihat lebih sehat dibandingkan saat pertama masuk,” ujarnya.
Telah Jalani Dua Pertiga Hukuman
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menjelaskan bahwa cuti bersyarat diberikan setelah Jonathan Frizzy menjalani dua pertiga masa hukuman dari total vonis delapan bulan penjara.
“Selama di lapas, yang bersangkutan berkelakuan baik, aktif berolahraga, dan rutin mengikuti kegiatan ibadah,” ungkap Hikmawan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Jonathan Frizzy dalam perkara narkotika yang dikemas dalam liquid vape. Meski telah menjalani cuti bersyarat, jadwal bebas murni Ijonk tetap tercatat pada 8 Maret 2026 mendatang.![]()
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
