Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Membaca Arah Politik Prabowo (2): Negara Kuat Dimulai dari Hukum yang Berwibawa

Oleh: H. Dede Zaki Mubarok
Kamis, 23 Juli 2026 | 14:39 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RMBANTEN.COM - KORUPSI adalah ancaman terhadap ketahanan nasional. Itulah benang merah yang saya kemukakan dalam tulisan sebelumnya. Namun, perang melawan korupsi tidak akan pernah berhasil apabila negara tidak memiliki satu fondasi yang kokoh: hukum yang berwibawa.
 

Negara dapat membangun jalan tol, pelabuhan, bendungan, bahkan memperkuat sistem pertahanan dengan anggaran yang besar. Akan tetapi, seluruh capaian pembangunan itu akan berdiri di atas fondasi yang rapuh apabila hukum kehilangan kewibawaannya. Ketika kepastian hukum melemah, kepercayaan publik ikut menurun, investasi melambat, birokrasi kehilangan arah, dan pembangunan menjadi rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
 

Dalam konteks itulah arah politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menarik untuk dicermati. Di tengah agenda besar menuju Indonesia Emas 2045, tantangan sesungguhnya bukan hanya mempercepat pembangunan, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan di bawah payung hukum yang adil, pasti, dan berintegritas.

Negara Hukum adalah Amanat Konstitusi
 

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kalimat singkat tersebut mengandung makna yang sangat mendasar: seluruh penyelenggaraan kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
 

Dalam negara hukum, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Justru kekuasaanlah yang harus dibatasi oleh hukum. Setiap keputusan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghormati hak-hak warga negara.
 

Prinsip ini menjadi pembeda utama antara negara yang diperintah berdasarkan hukum (rule of law) dengan negara yang diperintah berdasarkan kehendak penguasa (rule by law). Di negara hukum, hukum menjadi panglima. Di negara yang hanya menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan.
 

Karena itu, kewibawaan hukum bukan sekadar kebutuhan lembaga peradilan, melainkan syarat mutlak bagi keberlangsungan demokrasi.
 

Rule of Law sebagai Pilar Negara Modern
 

Ahli hukum tata negara asal Inggris, A.V. Dicey, memperkenalkan konsep rule of law yang hingga kini menjadi salah satu fondasi negara demokrasi modern. Intinya sederhana, tetapi sangat mendalam: tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan hak-hak warga negara harus dilindungi melalui mekanisme hukum yang adil.
 

Prinsip tersebut tetap relevan bagi Indonesia. Sebab, masyarakat tidak hanya menginginkan hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang adil dan dapat dipercaya.
 

Kewibawaan hukum lahir bukan karena rasa takut terhadap aparat, melainkan karena keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten tanpa membedakan status sosial, jabatan, ataupun kekuatan politik.
 

Ketika kepercayaan itu tumbuh, masyarakat akan menjadikan hukum sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, ketika kepercayaan memudar, ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan semakin terbuka.
 

Kepastian Hukum Menentukan Masa Depan Ekonomi
 

Dalam era persaingan global, kepastian hukum menjadi salah satu indikator utama yang diperhatikan investor. Modal akan bergerak ke negara yang mampu memberikan perlindungan hukum, kepastian kontrak, dan penyelesaian sengketa yang adil.
 

Karena itu, memperkuat sistem hukum bukan hanya agenda penegakan keadilan, tetapi juga strategi pembangunan ekonomi. Kepastian hukum menciptakan iklim usaha yang sehat, menurunkan biaya ekonomi, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, dan pada akhirnya membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
 

Sebaliknya, ketidakpastian hukum akan meningkatkan risiko investasi dan menghambat pertumbuhan.
 

Dengan kata lain, hukum yang berwibawa bukan sekadar kebutuhan dunia hukum, melainkan kebutuhan dunia usaha, dunia pendidikan, hingga kehidupan masyarakat sehari-hari.
 

Independensi Penegak Hukum
 

Tidak ada negara modern yang dapat berdiri kokoh tanpa lembaga penegak hukum yang independen.
 

Independensi bukan berarti bebas dari kritik. Justru independensi mengandung makna bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan alat bukti, fakta, dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan politik, ekonomi, ataupun opini publik.
 

Menjaga independensi tentu bukan pekerjaan ringan. Aparat penegak hukum berada di tengah berbagai kepentingan yang sering kali saling bertabrakan. Oleh sebab itu, profesionalisme dan integritas menjadi modal utama.
 

Masyarakat akan menaruh kepercayaan ketika melihat bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
 

Di sinilah kewibawaan hukum diuji setiap hari.
 

Kepemimpinan sebagai Teladan
 

Setiap pemerintahan memiliki kesempatan untuk memperkuat budaya hukum. Namun, perubahan tidak cukup hanya melalui regulasi. Ia membutuhkan keteladanan.
 

Pesan Presiden Prabowo mengenai pentingnya pemerintahan yang bersih dan disiplin merupakan arah yang patut dicermati. Tantangan berikutnya adalah memastikan pesan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang konsisten, reformasi birokrasi yang berkelanjutan, dan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional.
 

Dalam negara demokrasi, kepemimpinan bukan sekadar kemampuan mengambil keputusan, melainkan kemampuan membangun budaya integritas.
 

Ketika pemimpin memberikan teladan, birokrasi akan mengikuti. Ketika birokrasi berubah, pelayanan publik membaik. Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan rakyat kepada negara akan semakin kuat.
 

Membangun Kepercayaan, Bukan Sekadar Menghukum
 

Keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari jumlah perkara yang diproses atau banyaknya orang yang dijatuhi hukuman.
 

Ukuran yang jauh lebih penting adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
 

Rakyat ingin melihat bahwa hukum melindungi mereka. Dunia usaha membutuhkan kepastian. Aparatur negara membutuhkan aturan yang jelas. Seluruh elemen bangsa memerlukan keyakinan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.
 

Karena itu, reformasi hukum harus berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan budaya integritas.
 

Penutup
 

Di tengah tantangan ekonomi global, dinamika geopolitik, serta target besar menuju Indonesia Emas 2045, hukum harus menjadi fondasi utama pembangunan nasional. Pembangunan tanpa kepastian hukum hanya akan melahirkan pertumbuhan yang rapuh, sementara kekuasaan tanpa kendali hukum berpotensi melahirkan ketidakadilan.
 

Presiden boleh berganti. Kabinet dapat berubah. Konstelasi politik akan terus bergerak mengikuti zamannya. Namun, kewibawaan hukum harus tetap menjadi napas negara.
 

Apabila pemerintahan Presiden Prabowo mampu memperkuat supremasi hukum melalui kebijakan yang konsisten, lembaga yang profesional, dan aparat yang berintegritas, maka Indonesia tidak hanya akan memiliki pemerintahan yang kuat, tetapi juga negara yang dipercaya oleh rakyatnya.
 

Sebab, pada akhirnya, kekuatan sebuah bangsa bukan hanya diukur dari tingginya gedung-gedung yang dibangun atau besarnya anggaran yang dibelanjakan.
 

Kekuatan sebuah bangsa diukur dari keberaniannya menempatkan hukum di atas segala kepentingan.
 

Ketika hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, negara memperoleh legitimasi, rakyat memperoleh keadilan, dan Indonesia memiliki fondasi yang kokoh untuk melangkah menuju masa depan.
 

"Membaca arah politik sebuah pemerintahan bukanlah menebak kehendak kekuasaan, melainkan mencermati konsistensi antara gagasan, kebijakan, dan tindakan. Pada akhirnya, sejarah bukan mencatat apa yang dijanjikan, tetapi apa yang diwujudkan."
 

Penulis: Wartawan senior, Pengurus Pusat IKALUIN Jakarta
 

RAJA MEDIA - Opini 2026rajamedia

Komentar: