Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Jangan Biarkan Hukum Kehilangan Wibawa!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB
Foto Ilustrasi - RMN -
Foto Ilustrasi - RMN -

RAJAMEDIA.COM — Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari Polri ke Kejaksaan Agung.
 

Menurut YLBHI, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sarat konflik kepentingan, dan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
 

"Kasus ini semestinya diambil alih oleh KPK, bukan diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang justru memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa," tegas YLBHI dalam pernyataan resminya, Senin (13/7).
 

Dinilai Cederai Prinsip Negara Hukum
 

YLBHI menilai mekanisme pelimpahan perkara korupsi dari satu aparat penegak hukum kepada aparat lainnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

Karena itu, pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung disebut sebagai preseden buruk yang menciptakan ketidakpastian hukum.
 

Menurut YLBHI, kondisi tersebut justru membuka ruang intervensi, konflik kepentingan, hingga perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat.
 

Soroti Pertemuan Tertutup di Istana
 

YLBHI juga menyoroti pelimpahan perkara yang terjadi setelah berlangsungnya pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada 11 Juli 2026.
 

Organisasi bantuan hukum itu mempertanyakan apakah terdapat keterkaitan antara pertemuan tersebut dengan keputusan pelimpahan kasus.
 

Kecurigaan semakin menguat karena sehari sebelumnya Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
 

Rangkaian peristiwa tersebut, menurut YLBHI, layak menjadi perhatian publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya intervensi politik terhadap proses penegakan hukum.
 

KPK Dinilai Punya Kewenangan Penuh
 

YLBHI menegaskan, berdasarkan Pasal 10A serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
 

Terlebih, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut melampaui Rp1 miliar sehingga memenuhi syarat penanganan oleh KPK.
 

Karena itu, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung dinilai justru mengabaikan mekanisme hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
 

Dikhawatirkan Tutupi Jaringan Pelaku
 

YLBHI menilai penghentian penyidikan di tingkat kepolisian sebelum perkara tuntas berisiko mengaburkan jejak aktor lain, menghambat penelusuran aset hasil korupsi, serta mempersempit ruang pengungkapan jaringan yang lebih luas.
 

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa langkah itu berpotensi menjadi celah hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan terkait keabsahan proses penyidikan.
 

Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan proses hukum justru kembali terhambat dan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sulit dipulihkan.
 

Sampaikan Enam Tuntutan
 

Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
 

Di antaranya meminta Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum, mendesak KPK segera mengambil alih perkara, meminta Kejaksaan Agung membuka penanganan kasus secara transparan, serta meminta Kapolri mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan perkara.
 

Selain itu, YLBHI juga mendesak pemerintah dan DPR memulihkan independensi KPK melalui penguatan kembali kewenangannya serta mengajak masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum.
 

Jangan Ada Tebang Pilih
 

YLBHI menegaskan, pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan apabila seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
 

Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, menurut YLBHI, justru harus ditangani oleh lembaga yang independen agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: