Jadi Bom Waktu, Perludem: RUU Pemilu Jangan Sampai Dibahas Saat 'Sudah Kepentok'!
![Jadi Bom Waktu, Perludem: RUU Pemilu Jangan Sampai Dibahas Saat 'Sudah Kepentok'! Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. [Foto: Repro/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2024/02/perludem-keresahan-guru-besar-terhadap-presiden-jokowi-tak-perlu-dilawan-06022024-222911.jpg)
RMBANTEN.COM - Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu mendesak untuk segera dilakukan. Jika pembahasan ini ditunda, Pemerintah dan DPR berisiko kehabisan waktu untuk menyelesaikan proses bersama para pemangku kepentingan terkait.
Pernyataan itu disampaikan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam keterangannya, dikutip Senin (26/1).
"RUU Pemilu merupakan instrumen penting untuk merekayasa sistem elektoral yang mewujudkan pemilu konstitusional, jujur, adil, dan demokratis. Jika ditunda terlalu lama, pembahasannya bisa terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi yang bermakna," ujar Titi.
Ia menegaskan bahwa pembahasan membutuhkan waktu panjang untuk memastikan semua pihak terlibat secara signifikan, mengingat luasnya cakupan materi dalam UU Pemilu.
Momentum Pasca-Pemilu
Titi menjelaskan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk membahas RUU Pemilu. Indonesia baru saja menyelesaikan siklus pemilu, sehingga periode pasca-elektoral dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi, audit, dan kajian mendalam terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Ia juga menyarankan agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara bersamaan dengan revisi UU Partai Politik untuk menciptakan sinkronisasi antara kedua undang-undang tersebut. Hal ini penting untuk memastikan aturan yang lebih koheren dan terintegrasi dalam pengelolaan sistem pemilu.
Kebutuhan Mendesak untuk KPU dan Bawaslu
Titi juga mengingatkan urgensi pembahasan UU Pemilu yang baru terkait dengan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan berakhir pada April 2027.
Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu dijadwalkan dimulai pada akhir 2026, sehingga UU Pemilu yang baru idealnya sudah rampung pada awal 2026.
"Dengan UU Pemilu yang baru, diharapkan ada perbaikan mekanisme dalam rekrutmen penyelenggara pemilu. Ini penting untuk menjamin independensi dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan," jelas Titi.
"Perludem mendorong Pemerintah dan DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu dan tidak menundanya hingga mendekati jadwal pemilu berikutnya," pungkasnya.
Menurut Titi, langkah proaktif ini akan memastikan adanya regulasi yang lebih baik, adil, dan mampu mengakomodasi perubahan dinamika politik di Indonesia.
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu