Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: Repro)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: Repro)

RMBanten.com  - Polhukam - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan terus diusut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Karyoto memastikan pihaknya tak mungkin menghentikan pengusutan itu.

"Enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," kata Karyoto

Dijelaskan, Karyoto, pelaporan itu merupakan mekanisme yang menempel pada sistem. Setiap laporan yang masuk akan diuji kebenaran laporannya dengan memeriksa saksi-saksi.

"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu," ujar jenderal bintang dua itu.

Kapolda juga menyampaikan, kasus bisa dihentikan bila sudah mentok. Seperti tidak ada pihak yang terlibat atau hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu.

Namun, dia memastikan kasus akan terus berlanjut bila ada fakta perbuatan sesuai materiel.

"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," jelas mantan Deputi Penindakan KPK itu.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 12 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Saksi itu di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.rajamedia

Komentar: