Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jumat Keramat! Eks Mentan SYL Resmi Ditahan KPK

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 13 Oktober 2023 | 21:05 WIB
Rilis penahanan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. (Foto: Repro)
Rilis penahanan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. (Foto: Repro)

RMBanten.com  - Polhukam - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya ditahan, setelah sebelumnya dilakukan pejemputan paksa dan serangkaian pemeriksaan, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pada Jumat (13/10).

KPK menyebut Penahanan Yasin Limpo demi kepentingan penyidikan.

"Penyidik menahan SYL dan MH (Muhammad Hatta-Red.) elama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

Yasin Limpo akan ditahan sampai 1 November 2023. Masa penahanan bisa ditambah tergantung proses penyidikan.

"(Ditahan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ucap Alex.

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga ditahan.

Masa upaya paksa itu juga untuk 20 hari pertama.

Syahrul merupakan tersangka kasus pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Ikut pula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

KPK menangkap Yasin Limpo pada Kamis, 12 Oktober 2023. Penangkapan Yasin Limpo menuai pro-kontra. Yasin Limpo diborgol kurang dari satu hari dari jadwal pemanggilan pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa SYL.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena pihaknya khawatir SYL melarikan diri.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," beber Ali Fikri.

Ali menjelaskan penangkapan SYL telah melewati berbagai prosedur mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut.

"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," tukasnya.rajamedia

Komentar: