41 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Potensi Kerugian Negara Rp39,9 Miliar
RMBANTEM.COM — Tangerang Selatan — Bea Cukai memusnahkan 41 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.739 botol minuman keras (miras) impor ilegal hasil penindakan sepanjang 2026 di wilayah Banten.
Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp62 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp39,9 miliar.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Banten memperkuat pengawasan sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banten.
Penindakan Libatkan TNI-Polri hingga Satpol PP
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan penindakan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum.
Kolaborasi tersebut melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan hingga Satpol PP di wilayah Banten.
“Ini hasil dari kegiatan pengawasan dan penindakan kepabeanan yang bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum terkait, khususnya TNI, Polri, Kejaksaan dan juga instansi yang lain seperti Satpol PP di wilayah Banten. Tentunya dalam jumlah yang relatif sangat besar,” ujar Ambang, di BSD Tangserang Selatan, Jumat (21/8/2026).
41 Juta Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Ambang menjelaskan, pemusnahan kali ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten sepanjang 2026.
Sebelumnya, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang ilegal di kawasan ICE BSD dengan jumlah yang relatif besar.
“Jadi, jumlah yang kita musnahkan itu 41 juta batang rokok ilegal dan juga 1.739 miras serta ada beberapa juga hasil tangkapan berupa rokok elektronik/elektrik,” ungkapnya.
Barang-barang tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu perdagangan yang legal.
Nilai Barang Capai Rp62 Miliar
Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp39,9 miliar.
Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak peredaran barang kena cukai ilegal terhadap penerimaan negara.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal dinilai perlu terus diperkuat melalui operasi bersama lintas instansi.
Sinergi Selamatkan Pendapatan Negara
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten sekaligus perwakilan Kemenkeu Satu Banten, Aim Nursalim, mengapresiasi hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarlembaga.
“Sebab pada semua lembaga pasti punya keterbatasan, baik personel, anggaran, SDM, kewenangan dan lain-lainnya. Maka dengan berkolaborasi alhamdulillah dapat membongkar dan menyelamatkan pendapatan negara,” kata Aim.
Ia menilai kolaborasi menjadi kunci dalam menghadapi praktik peredaran barang ilegal yang semakin membutuhkan pengawasan lintas sektor.
Dimusnahkan dengan Metode Ramah Lingkungan
Pemusnahan barang ilegal dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.
Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh dilakukan melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Metode tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dalam proses pemusnahannya.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan miras impor tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan barang kena cukai di Banten terus diperkuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu




