Ini Alasan Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Walau Statusnya Sudah Jadi Tersangka
RMBanten.com - Polhukam - Setelah serangkain pemeriksaan yang cukup banyak dengan menghadikan banyak saksi, Ketua KPK Firli Bahuri ditetaplam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu, Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka belum diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
"Belum juga ada Keppres dari Presiden. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Menurutnya, Firli Bahuri belum diberhentikan dan masih menjabat sebagai ketua KPK. Firli juga masih berkantor dan mengikuti rapat di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat. Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
KPK Tidak Kecolongan
Dalam kesempatan itu Alexander Mawarta mengaku tak kecolongan usai Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," ujarnya
Alex menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Alex kemudian mencontohkan kasus yang terjadi sebelumnya, yakni soal kasus adanya suap yang melibatkan penyidik KPK Stefanus Robbin Pattuju.
"Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman sudah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang melakukan tindak pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan," ujar dia.
Alex juga menyampaikan tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!," ujarnya.
Alex Marwata mengatakan pihaknya memegang prinsip praduga tak bersalah. Dimana dalam prinsip tersebut menyatakan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum ada putusan pengadila berkekuatan hukum tetap atau incraht
"Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujarnya.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," pungkasnya.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu