Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Apel Siaga Pemilu, Walikota Tangsel Ingatkan Netralitas Penyelenggara dan ASN

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 24 November 2023 | 11:27 WIB
Apel siaga persiapan pengawasan tahapan kampanye Pemilu. (Foto: Dok Pemkot)
Apel siaga persiapan pengawasan tahapan kampanye Pemilu. (Foto: Dok Pemkot)

RMBanten.com - Tangsel - Penyelenggara pemilu maupun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan diingatkan untuk netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Imbauan itu disampaikan langsung Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie aaat menghadiri Apel Siaga Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu, di Kantor Bawaslu, Puspiptek Setu, Jumat (24/11).

"Saya selalu mewanti-wanti kepada teman-teman saya di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk bersikap netral. Sekarang, foto-foto sudah tidak ada lagi menampilkan angka-angka yang disimbolkan dengan jari. Hanya semangat saja, mengepal," ujar Benyamin.

Benyamin juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Hal tersebut diwujudkan lewat penggunaan hak pilihnya di pesta demokrasi tersebut.

"Salah satu ukurannya adalah partisipasi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kalau dipresentasikan, diharapkan pada angka 70-80 persen warga menggunakan hak pilihnya," ucapnya.

Senada, disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep yang mengatakan bahwa netralitas dalam Pemilu wajib dijaga. Baik oleh ASN, TNI/Polri termasuk pula jajaran penyelenggaranya.

"Yang paling utama, kita harus netral. Jangan sampai penyelenggara menjadi pemain dalam pesta demokrasi ini," ucapnya.

Menurut Acep, Untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, pengawasan dan penegakkan hukum harus pula dilakukan secara baik dan tegas.

"Kita harus menjaga integritas kita, rasa keadilan kita untuk peserta dan masyarakat. Maka tertulis untuk Panwaslu Kelurahan/Desa awasi, cegah, tindak, awasi terlebih dahulu. Kemudian, jika ada pelanggaran cegah dan jika tidak bisa dicegah maka lakukan penindakan. Itu yang kita lakukan dalam pengawasan pemilu," demikian tutup Acep melansir laman resmi Pemkot Tangsel.rajamedia

Komentar: