Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Lindungi Generasi Bangsa! Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 07 Maret 2026 | 20:30 WIB
Foto ilustrasi AI -
Foto ilustrasi AI -

RMBANTEN.COM - Jakarta — Pemerintah mulai mengambil langkah tegas menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut dunia saat ini tengah berada dalam kondisi “kedaruratan digital”, di mana teknologi kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang merugikan, terutama bagi anak-anak.
 

Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
 

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
 

Meutya menjelaskan aturan baru ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas.
 

Melalui kebijakan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada berbagai platform digital yang dinilai berisiko.
 

“Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
 

Akun Anak Mulai Dinonaktifkan 28 Maret
 

Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak pada 28 Maret 2026.
 

Platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
 

Menurut Meutya, kebijakan ini memang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian anak yang sudah terbiasa menggunakan platform digital tersebut.
 

Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi melindungi generasi muda dari risiko kecanduan digital dan paparan konten yang tidak sesuai usia.
 

Lindungi Masa Depan Anak
 

Meutya menegaskan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan justru mengorbankan masa depan generasi muda.
 

Karena itu pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
 

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.rajamedia

Komentar: