Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Hitung Mundur Penerapan KUHP Baru, Wamenkum Beberkan Perubahan Besarnya!

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 03 Oktober 2025 | 08:12 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej - Foto: Humas Kemenkum Banten -
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej - Foto: Humas Kemenkum Banten -

RMBANTEN.COM - Banten, KUHP - Hitung mundur penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional telah dimulai. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mengingatkan bahwa hanya tersisa waktu tiga bulan sebelum KUHP baru berlaku efektif.
 

Peringatan ini disampaikan Wamenkum dalam Sosialisasi KUHP yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (2/10/2025). 
 

Acara ini disebutnya momentum krusial bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mempersiapkan diri.
 

"Ini bukan hal mudah, oleh sebab itu sosialisasi ke berbagai elemen bangsa sangat diperlukan," tegas Edward di hadapan peserta sosialisasi.
 

Ganti Pola Pikir, Utamakan Keadilan Restoratif
 

Wamenkum menekankan, KUHP baru memerlukan perubahan mindset mendasar dalam memahami hukum pidana. Salah satu perubahan terbesar adalah pengutamaan keadilan restoratif yang berbeda dengan sekadar penghentian perkara.
 

"KUHP baru mengutamakan penerapan keadilan restoratif, yang tidak sama dengan penghentian perkara, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana dengan syarat utama adanya persetujuan korban," paparnya secara rinci.
 

Hakim Diberi Kewenangan Lebih Luas
 

Dalam sistem peradilan yang baru, hakim akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menegakkan keadilan substantif. Wamenkum menjelaskan bahwa asas keadilan akan didahulukan ketika bertentangan dengan kepastian hukum.
 

"Jika ada pertentangan antara keadilan dan kepastian, maka hakim wajib mengutamakan keadilan," ungkap Edward menegaskan prinsip utama dalam KUHP baru ini.
 

Harapan Besar untuk Masyarakat Tertib Hukum
 

Melalui sosialisasi yang intensif di berbagai daerah, Wamenkum berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami substansi KUHP baru dengan komprehensif. Targetnya adalah terciptanya masyarakat yang lebih tertib, adil, dan beradab dalam menjalankan hukum.
 

Sosialisasi yang digelar Kanwil Kemenkum Banten ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan implementasi KUHP nasional yang dijadwalkan berlaku efektif awal Januari 2026 mendatang.
 

Sumber: Kemenkum Bantenrajamedia

Komentar: