KUHP Baru Disosialisasikan di Untirta Banten, Reformasi Hukum Jadi Sorotan Utama!

RMBANTEN.COM - Serang, KUHAP – Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (2/10/2025), menjadi momentum penting bagi upaya memperkuat literasi hukum nasional.
Kegiatan ini digelar Kanwil Kemenkum Banten dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa sosialisasi KUHP merupakan langkah strategis untuk memastikan reformasi hukum pidana berjalan secara inklusif, transparan, dan partisipatif.
Bukan Sekadar Forum Akademis
Menurut Pagar, kehadiran Wamenkum di Untirta menandakan keseriusan pemerintah dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat tentang KUHP baru.
“Sosialisasi ini bukan sekadar forum akademis, tetapi langkah konkret menyatukan persepsi aparatur penegak hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.
Selaras dengan Asta Cita Presiden
Ia menekankan, agenda reformasi hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkokoh pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba.
Mengutip filsuf Yunani kuno Socrates, Pagar mengingatkan pentingnya kerendahan hati dalam menerima pengetahuan baru.
“The only true wisdom is in knowing you know nothing. Kebijaksanaan sejati adalah menyadari masih banyak hal yang belum kita ketahui, salah satunya tentang KUHP baru,” tegasnya.
Diikuti Seribu Peserta
Kegiatan sosialisasi di Untirta ini diikuti sekitar 1.000 peserta secara luring dan daring. Mereka berasal dari kalangan aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, organisasi profesi hukum, hingga masyarakat umum.
Pagar berharap, forum ini melahirkan pemahaman yang utuh mengenai KUHP baru, menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui kegiatan ini, mari kita jadikan KUHP baru sebagai instrumen perubahan positif dalam membangun negara hukum yang lebih berkeadilan,” pungkasnya.
Sumber: Humas Kemenkum Banten
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Kabudayaan | 4 hari yang lalu