Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Era Hukum Pidana Baru Resmi Dimulai! Polri Klaim Siap Jalan dengan KUHP & KUHAP Teranyar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:44 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko - Humas Polri -
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko - Humas Polri -

RMBANTEN.COM - Jakarta - Hari bersejarah bagi penegakan hukum nasional dimulai. Polri secara resmi memberlakukan pedoman kerja baru bagi seluruh personelnya seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mulai Jumat (2/1/2026) dini hari.
 

“Per jam 00.01 hari ini, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
 

Implementasi aturan hukum nasional terbaru ini telah mulai diterapkan tepat pada waktunya. Trunoyudo menegaskan, koordinasi menyeluruh telah dilakukan untuk mencegah kekosongan atau kesalahan prosedur di lapangan.
 

Bareskrim Siapkan Panduan Teknis & Format 'Mindik' Baru 

 

Untuk menjamin keseragaman dan legalitas tindakan di lapangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyiapkan amunisi penting: panduan teknis dan format administrasi penyidikan (mindik) yang baru.
 

Panduan ini telah menjadi standar baku nasional setelah ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim Polri. Dokumen ini akan menjadi acuan utama setiap penyidik di Indonesia dalam menangani kasus.
 

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim,” jelas Trunoyudo.
 

Seluruh Satuan Penegak Hukum Polri Telah Diberi Instruksi

 

Penerapan aturan baru ini bersifat menyeluruh dan wajib bagi semua satuan di lingkungan Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum. Cakupannya sangat luas.
 

“Instruksi ini meliputi jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror,” tambah Trunoyudo.
 

Dengan langkah ini, Polri mengklaim telah siap memasuki babak baru penegakan hukum dengan dua undang-undang pokok yang telah direformasi. Masyarakat kini menunggu implementasi di lapangan yang konsisten dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum.rajamedia

Komentar: