Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Begini Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Versi Menko Yusril

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 08 Januari 2026 | 15:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra - Dok Kumha Imipas -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra - Dok Kumha Imipas -

RMBANTEN.COM - Jakarta, KUHP — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa batas antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejatinya sudah jelas dan tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama. 
 

Perbedaannya, pemaknaan tersebut akan semakin tegas melalui putusan pengadilan setelah KUHP baru mulai berlaku.
 

“KUHP yang lama sebenarnya sudah jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik dan apa yang dimaksud dengan penghinaan. Saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
 

Kritik Itu Analisis, Bukan Merendahkan
 

Yusril menjelaskan, kritik merupakan bentuk penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menjelaskan bagian yang dinilai keliru serta menawarkan solusi perbaikan. Sebaliknya, penghinaan adalah penggunaan kata-kata atau ekspresi yang bertujuan merendahkan martabat seseorang.
 

“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ujarnya, merujuk pada peran putusan hakim dalam memperjelas batasan hukum ke depan.
 

Kebebasan Berekspresi Tetap Terjaga
 

Menko Yusril menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir kebebasan berekspresi akan teredam oleh KUHP baru. Pasal-pasal terkait penghinaan, termasuk terhadap kepala negara dan lembaga negara, bersifat delik aduan, sehingga hanya pihak yang merasa dirugikan yang berhak melaporkan.
 

“Kalau dihina si A, ya si A itu sendiri yang harus melaporkan. Tidak bisa pengikutnya, pendukungnya, atau stafnya,” tegas Yusril.
 

Ia menambahkan, mekanisme ini justru mencegah kriminalisasi berlebihan. Bahkan untuk lembaga negara, pengaduan harus dilakukan secara kelembagaan.
 

“Kalau DPR misalnya dihina, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuhnya.
 

Pasal Penghinaan Diatur Spesifik
 

Dalam KUHP baru, Pasal 218 mengatur pidana bagi setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara. Seluruhnya ditempatkan sebagai delik aduan.
 

Menkum: Publik Tahu Batas Kritik dan Hinaan
 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan publik sejatinya sudah memahami batas antara kritik dan penghinaan, bahkan tanpa harus membaca KUHP baru secara detail.
 

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).
 

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa tindakan seperti membuat gambar tidak senonoh terhadap presiden atau wakil presiden jelas masuk kategori penghinaan.
 

“Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tentu tidak pantas ada gambar yang tidak senonoh. Publik saya kira tahu mana kritik dan mana penghinaan,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: