KUHP Baru Masuk Kampus! Rektor Untirta: Perkuat Literasi Hukum di Lingkungan Akademik

RMBANTEN.COM - Serang, Sosialisasi KUHP - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej ini digadang-gadang sebagai forum strategis untuk membangun pemahaman komprehensif atas KUHP baru di kalangan civitas akademika.
Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya kampusnya sebagai lokasi sosialisasi. Ia menegaskan, kehadiran langsung pejabat puncak kementerian memberikan nilai tambah dan akses primer terhadap informasi hukum yang sedang aktual.
“Ini acara yang sangat strategis. Sosialisasi KUHP yang terbaru ini akan memperkaya literasi civitas akademika, khususnya di Untirta,” ujar Fatah di hadapan para peserta.
Sebagai Jembatan Akademi dan Regulasi
Fatah menambahkan, sosialisasi semacam ini memiliki makna ganda. Di satu sisi, kegiatan ini memberikan pencerahan akademis dan update perkembangan hukum pidana nasional secara langsung dari otoritasnya. Di sisi lain, ini memperkuat peran konkret perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap dinamika regulasi terbaru.
“Saya sendiri akan mencermati materi dari Pak Wamen karena ingin mengetahui seluruh aspek hukum yang terbaru,” lanjutnya, menekankan antusiasmenya.
Keikutsertaan aktif dosen dan mahasiswa dalam diskusi semacam ini, menurut Fatah, merupakan langkah awal untuk mencetak generasi hukum Indonesia yang tidak hanya kritis dan progresif, tetapi juga memiliki pemahaman yang utuh dan mendalam.
Hal ini dianggap crucial untuk mempersiapkan tenaga hukum yang siap menghadapi kompleksitas tantangan penegakan hukum di era penerapan KUHP baru.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang menghubungkan teori-teori hukum yang diajarkan di bangku kuliah dengan praktik dan kebijakan aktual di tingkat nasional.
Dengan demikian, dunia akademik dapat berkontribusi lebih nyata dalam proses sosialisasi dan kritik konstruktif terhadap kitab hukum yang menjadi dasar sistem peradilan pidana Indonesia tersebut.
Sumber: Diadaptasi dari Humas Kemenkum Banten
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Kabudayaan | 4 hari yang lalu