Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Perlawanan Gus Yaqut Kandas! Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
 

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara Yaqut. Persidangan pun dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
 

Hakim Nyatakan Pengadilan Tipikor Berwenang
 

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyampaikan putusan sela tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
 

“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar Ni Kadek saat membacakan putusan.
 

Majelis hakim menilai Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi.
 

Dalil pihak Yaqut yang mempersoalkan kewenangan pengadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
 

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima,” ujar hakim.
 

Dalil Yaqut Dinilai Masuk Pokok Perkara
 

Majelis hakim juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan pihak Yaqut telah masuk ke substansi perkara.
 

Salah satunya berkaitan dengan kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan. Menurut hakim, persoalan mengenai ada atau tidaknya niat jahat serta apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan menimbulkan kerugian keuangan negara harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
 

Hakim menyebut hubungan antara aliran dana dari jemaah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan dugaan kerugian keuangan negara juga merupakan persoalan pembuktian.
 

“Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” ucap hakim.
 

USD 271.500 hingga Dugaan Fee Percepatan
 

Majelis hakim turut menyinggung dalil mengenai penerimaan USD 271.500 serta dugaan penyiapan USD 1 juta yang dikaitkan dengan Pansus Angket Haji 2024.
 

Persoalan mengenai dugaan fee percepatan dan keterkaitannya dengan kerugian negara juga dinilai harus diuji melalui pembuktian dalam persidangan.
 

Dengan demikian, berbagai keberatan yang berkaitan dengan substansi perbuatan tidak dapat diselesaikan hanya melalui putusan sela.
 

Dua Terdakwa Lain Sudah Periksa Saksi
 

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya tidak mengajukan perlawanan.
 

Keduanya yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
 

Persidangan terhadap keduanya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
 

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
 

Sebelumnya, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
 

Jaksa mendakwa Yaqut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham melakukan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.
 

Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
 

Jaksa Sebut Ada Praktik Jual Beli Kuota
 

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Yaqut menerima keuntungan sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan dengan kurs yang menjadi acuan, nilainya sekitar Rp4,83 miliar.
 

Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut turut memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 korporasi PIHK.
 

Jaksa menduga terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan.
 

Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan. Sebaliknya, terdapat pula jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat namun tetap diberangkatkan.
 

Persidangan Masuk Tahap Pembuktian
 

Dengan ditolaknya perlawanan Yaqut, perdebatan mengenai kewenangan absolut Pengadilan Tipikor dinyatakan selesai pada tahap putusan sela.
 

Kini, substansi dakwaan, bukti-bukti, aliran dana, serta dugaan kerugian negara akan diuji melalui proses persidangan pokok perkara.
 

Putusan sela menutup pintu keberatan Yaqut, kini pembuktian perkara korupsi kuota haji memasuki babak utama di meja hijau.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: