Hakim KIP Rospita Soroti Pemusnahan Arsip Pilpres Jokowi!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mencuri perhatian publik usai menegaskan pentingnya menjaga arsip pejabat publik dari pemusnahan sepihak.
Pernyataan itu mencuat dalam sidang sengketa informasi terkait dokumen pencalonan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sidang tersebut mengungkap fakta mengejutkan: KPU Solo memusnahkan dokumen pencalonan Jokowi, dengan alasan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
KPU Solo Klaim Pemusnahan Sesuai Aturan
Dalam persidangan, perwakilan PPID KPU Surakarta menyampaikan bahwa dokumen pencalonan termasuk kategori arsip tidak tetap, sehingga dapat dimusnahkan setelah masa retensi selesai.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar perwakilan KPU. Mereka menilai pemusnahan dilakukan setelah seluruh prosedur dipenuhi.
Pernyataan ini memicu perdebatan sengit di ruang sidang.
Rospita Tegas: Arsip Pejabat Publik Tidak Boleh Dimusnahkan
Rospita langsung menyanggah argumen tersebut. Menurut dia, arsip pencalonan presiden adalah dokumen strategis yang berpotensi disengketakan kapan saja.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masa retensi arsip strategis tidak ada yang kurang dari lima tahun, sehingga pemusnahan dokumen pencalonan pejabat publik tidak bisa dilakukan begitu saja.
Sikap tegas Rospita membuat publik kembali mempertanyakan standar pengelolaan arsip pada lembaga penyelenggara pemilu.
Profil Singkat Rospita: Penjaga Transparansi Informasi
Di luar ruang sidang, Rospita adalah figur yang dikenal luas dalam isu keterbukaan informasi publik. Ia menjabat Komisioner KIP RI periode 2022–2026.
Perempuan kelahiran Jayapura, 11 Juni 1974 itu, menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Sipil Universitas Tanjungpura. Kariernya berawal sebagai dosen dan direktur perusahaan konstruksi sebelum akhirnya beralih ke dunia transparansi publik.
Pada 2016, ia ditunjuk sebagai Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat dan menjabat selama dua periode. Pengalaman tersebut memperkuat peranannya saat ini sebagai salah satu penjaga akses informasi publik di tingkat nasional.
Arsip sebagai Memori Kolektif Negara
Kasus sengketa arsip pencalonan ini kembali menegaskan peran vital hakim KIP dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas negara. Sikap Rospita menjadi pengingat bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan memori publik yang tidak boleh dihilangkan.
Di tengah tuntutan publik atas keterbukaan, pemusnahan arsip strategis dapat menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi dan pengawasan warga negara.![]()
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu