Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MKD: Pencalonan Adies Kadir ke MK Sah dan Sesuai Prosedur

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 20 Februari 2026 | 16:09 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun - Humas DPR -
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam – Polemik soal pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI dijawab tegas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
 

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
 

“Yang jelas ada penugasan di pemerintahan terhadap calon sebelumnya. Setelah itu DPR melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme,” ujar Adang di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Rabu (18/2/2026).
 

Pergantian karena Penugasan Pemerintah
 

Adang menjelaskan, pergantian calon hakim konstitusi dilakukan karena kandidat sebelumnya mendapat penugasan lain di pemerintahan. DPR pun menindaklanjuti situasi tersebut sesuai ketentuan hukum.
 

Prosesnya tidak instan. Tahapannya jelas: uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, lalu dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
 

Semua dilakukan dalam koridor Undang-Undang dan tata tertib DPR.
 

MKD: Tak Ada Pelanggaran Etik
 

Isu yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan sempat mencuat. MKD pun bergerak memeriksa perkara tanpa aduan tersebut.
 

Hasilnya? Tidak ditemukan pelanggaran etik.
 

Dengan demikian, penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dinyatakan sah secara prosedural maupun etik.
 

Kewenangan Konstitusional DPR
 

Adang menegaskan, pengusulan hakim konstitusi dari unsur DPR merupakan kewenangan konstitusional yang dijalankan lembaga legislatif.
 

Artinya, DPR memiliki hak dan mekanisme sendiri dalam menentukan calon, selama mengikuti aturan yang berlaku.
 

Polemik boleh bergulir. Namun MKD memastikan: prosesnya legal, prosedural, dan tak menyalahi etik.rajamedia

Komentar: