Besok! Kasus Ijazah Jokowi Masuk Gelar Perkara Khusus
RMBANTEN.COM - Jakarta — Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025). Langkah ini diambil untuk mengoreksi arah penyidikan sekaligus memastikan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan atas permintaan pihak tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Evaluasi Menyeluruh dan Libatkan Pengawas Eksternal
Menurut Budi, gelar perkara khusus ini tidak sekadar formalitas, melainkan forum evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan. Dalam forum tersebut akan dihadirkan pandangan lintas fungsi, termasuk dari unsur pengawasan internal dan eksternal.
“Gelar perkara khusus melibatkan Irwasum, Propam, Divisi Hukum Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Ombudsman RI,” jelasnya.
Selain itu, forum ini juga membuka ruang bagi keterangan ahli, baik yang diajukan oleh pelapor maupun terlapor, guna memperjelas konstruksi perkara.
Permohonan Berulang dari Tim Kuasa Hukum
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali melayangkan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya. Salah satu kuasa hukum, Khozinudin, menyebut permohonan pertama telah diajukan sejak 21 Juli 2025 ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya, namun belum ditindaklanjuti.
“Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti,” ujar Khozinudin, Kamis (20/11/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya baru mendapat sinyal belakangan agar permohonan tersebut diajukan ulang secara resmi.
Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Khozinudin juga menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara. Menurutnya, Mabes Polri sebelumnya telah menggelar perkara khusus saat proses masih di tahap penyelidikan dan sempat dihentikan. Namun, ketika kasus naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, mekanisme serupa justru belum dilakukan.
“Sekarang sudah masuk tahap penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus,” tegasnya.
Ia berharap gelar perkara khusus ini menjadi bagian dari komitmen perbaikan kinerja dan transparansi Polri dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik luas.
Gelar perkara khusus yang akan digelar Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait arah dan kualitas penyidikan kasus tersebut.![]()
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu




