Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemkot Serang Tancap Gas! Satgas Perlindungan Guru Dikebut Sebulan

Laporan: Firman
Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41 WIB
Kepala Dispenbud Kota Serang, Ahmad Nuri - Dok Pemkot Serang -
Kepala Dispenbud Kota Serang, Ahmad Nuri - Dok Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Kota Serang — Angin segar bagi para guru di Kota Serang. Baru saja Pemerintah Kota Serang menerima terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, langkah cepat langsung diambil.
 

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru kini dikebut. Targetnya tak main-main: rampung dalam satu bulan.
 

Padahal regulasi memberi waktu hingga 18 bulan bagi pemerintah daerah. Serang memilih gaspol.
 

Satgas Jadi Benteng Hukum Guru
 

Kepala Dispenbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan Satgas ini bukan sekadar formalitas administratif.
 

“Guru sudah berjuang mendidik generasi. Sudah seharusnya mereka merasa aman, terlindungi, dan punya kepastian hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tegas Ahmad Nuri mengutip laman Pemkot Serang, Jumat (20/2/2026)..
 

Satgas akan menjadi instrumen penting untuk menjamin perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga hak atas kekayaan intelektual (HAKI) para pendidik.
 

Termasuk di dalamnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
 

Antisipasi Persekusi dan Kriminalisasi
 

Fenomena guru dilaporkan orang tua murid, dipersoalkan secara hukum, bahkan mengalami intimidasi, menjadi perhatian serius.
 

Satgas akan menjadi ruang advokasi objektif. Jika ada laporan atau kasus yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 

Regulasi tersebut secara tegas menjamin guru dari ancaman kekerasan, diskriminasi, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik maupun orang tua.
 

Struktur Maksimal 7 Orang, Masa Tugas 4 Tahun
 

Mengacu aturan, Satgas tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan komposisi maksimal tujuh orang.
 

Keanggotaan dapat berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, hingga praktisi hukum. Masa tugasnya empat tahun.
 

Saat ini Dispenbud Kota Serang tengah melakukan pemetaan awal untuk memastikan komposisi Satgas benar-benar solid dan profesional.
 

“Target kami jelas. Paling lambat satu bulan sudah terbentuk. Setelah itu langsung kami susun skema kerja dan langkah implementatifnya,” ujar Ahmad Nuri.
 

Komitmen Lindungi Garda Terdepan Pendidikan
 

Langkah percepatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Serang tidak ingin guru bekerja dalam bayang-bayang ketakutan.
 

Dengan hadirnya Satgas Perlindungan Guru, diharapkan rasa aman meningkat, kepercayaan diri pendidik terjaga, dan iklim pendidikan menjadi lebih sehat serta profesional.
 

Guru adalah garda terdepan pembangunan sumber daya manusia. Dan di Kota Serang, mereka kini mulai mendapat benteng perlindungan yang lebih konkret.rajamedia

Komentar: