Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MUI Klarifikasi: Tidak Pernah Beri Statement soal Kasus Ijazah Jokowi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 09 November 2025 | 22:57 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis - Repro -
Ketua MUI KH Cholil Nafis - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 
 

Penegasan ini disampaikan Ketua MUI KH Cholil Nafis untuk meluruskan pemberitaan salah satu media yang mem-framing seolah MUI mendukung langkah aparat.
 

“Ini tidak benar sebagai pernyataan MUI,” tegas Kiai Cholil melalui akun X-nya @cholilnafis, Minggu (9/11/2025).
 

Bukan Kapasitas MUI Urus Ijazah Siapapun
 

KH Cholil Nafis memperjelas, MUI tidak masuk ranah penilaian soal asli atau tidaknya ijazah seseorang — apalagi menyangkut status tersangka dan proses hukumnya. Urusan itu sepenuhnya domain aparat penegak hukum.
 

“MUI bukan kapasitasnya ngurusin ijazah orang, apalagi urusan tersangka berkenaan dengan ijazah atau pencemaran nama baik. Biarlah itu urusan penegak hukum,” tegasnya.
 

Sebelumnya Disebut MUI Nilai Langkah Polisi Sudah Tepat
 

Dalam pemberitaan yang dikoreksi itu, dikutip pernyataan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang dinarasikan mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
 

“Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” demikian kutipan pernyataan Kiai Anwar dalam pemberitaan media tersebut.
 

Ada 8 Tersangka di Polda Metro Jaya
 

Kasus ini sendiri kini telah menempatkan delapan orang sebagai tersangka. Namun MUI menegaskan bahwa institusi ulama tersebut tidak ikut memberikan penilaian hukum — apalagi bersikap atas substansi kasus.
 

MUI memilih bersikap: biarkan proses hukum bekerja — tanpa framing tambahan.rajamedia

Komentar: