Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gubernur Andra Soni Dukung Satgas Hutan Berantas Tambang Ilegal di Halimun Salak

Laporan: Firman
Rabu, 26 November 2025 | 19:00 WIB
Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan kerja Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Ruadianto Saragih Napitu dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Rabu (26/11/2025). - Biro Adpimpro Banten -
Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan kerja Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Ruadianto Saragih Napitu dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Rabu (26/11/2025). - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Serang - Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan kerja Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Ruadianto Saragih Napitu dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Rabu (26/11/2025). 
 

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja gubernur di KP3B, Kota Serang ini membahas langkah strategis penertiban tambang ilegal dan konservasi hutan.
 

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Budhi Candra beserta jajarannya, menandai komitmen bersama dalam penegakan hukum di kawasan hutan.
 

Penertiban Tambang Ilegal di Halimun Salak
 

Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas penertiban kawasan konservasi hutan dari aktivitas penambangan liar. Ia menegaskan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap langkah-langkah penataan kawasan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH.
 

"Alhamdulillah, tadi kita baru menerima kunjungan dari satgas dan deputi, tadi kita membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang liar. Mereka minta dukungan dari kita dan Insya Allah kita akan mendukung itu," ungkap Andra Soni.
 

Rencana Aksi Pemulihan Kawasan
 

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada kawasan hutan Halimun Salak yang sebagian masuk wilayah Provinsi Banten. Rencana aksi tidak hanya mencakup penertiban, tetapi juga pemulihan ekosistem.
 

"Kita membahas rencana penertiban tambang ilegal di wilayah Provinsi Banten termasuk yang di kawasan hutan Halimun Salak. Kita akan lakukan pemulihan, jadi tidak hanya ditutup," jelas Ruadianto.
 

Pendekatan Komprehensif: Dari Penindakan ke Pembinaan
 

Proses penertiban akan dilakukan melalui pembongkaran fasilitas tambang ilegal, dilanjutkan dengan program pemulihan kawasan. Yang menjadi perhatian khusus adalah pendekatan pembinaan kepada masyarakat sekitar kawasan hutan.
 

"Kita juga lakukan pembinaan, makanya nanti masuk dulu tim Satgas kemudian diberikan sosialisasi," tambah Ruadianto. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
 

Komitmen Pemprov Banten
 

Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk mendukung langkah Kementerian Kehutanan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Dukungan ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek ekologi dan sosial ekonomi masyarakat.
 

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mengkoordinasikan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal sekaligus memastikan kelestarian kawasan hutan Halimun Salak sebagai salah satu ekosistem penting di Provinsi Banten.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: