Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Wakaf, Andra Soni: Negara Hadir Jaga Aset Umat!
RMBANTEN.COM - Kota Serang - Aset wakaf tak boleh lagi menggantung tanpa kepastian. Di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (20/2/2026), Gubernur Banten Andra Soni menyaksikan langsung penyerahan sertipikat tanah wakaf oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada para nazhir dan pengelola wakaf. Pemerintah ingin memastikan: tanah umat punya perlindungan hukum yang jelas.
Lindungi Aset, Cegah Sengketa
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan. Ini adalah langkah strategis melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa depan.
“Sertipikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Andra.
Ia menyebut, tanpa sertifikasi, tanah wakaf rawan tumpang tindih klaim hingga konflik hukum berkepanjangan.
Sinergi Percepat Pendataan
Pemprov Banten, kata Andra, akan memperkuat kolaborasi dengan Kanwil BPN, Kantor Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota. Tokoh masyarakat dan alim ulama juga akan dilibatkan untuk mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.
Menurutnya, sertifikasi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal optimalisasi manfaat.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf di Banten terlindungi secara hukum dan memberi manfaat bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan, serta kegiatan sosial lainnya,” tegasnya.
Komitmen Nasional ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari agenda nasional.
“Termasuk aset-aset keagamaan dan sosial harus segera diselesaikan agar memiliki kepastian hukum,” kata Nusron.
Baginya, kepastian hukum adalah fondasi pembangunan. Tanah wakaf yang telah tersertifikasi akan lebih mudah dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Wakaf untuk Kesejahteraan
Penyerahan sertipikat ini menjadi pesan simbolik sekaligus konkret: negara hadir menjaga aset umat. Tanah wakaf bukan hanya warisan keagamaan, tetapi instrumen kesejahteraan.
Jika terlindungi secara hukum, wakaf dapat berkembang menjadi pusat pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Di Banten, langkah itu sudah dimulai. Pemerintah daerah dan pusat kini berada dalam satu barisan: memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian, perlindungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.![]()
Warta Banten 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
