Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar, MUI Tegaskan Amerika Harus Taat!
RMBANTEN.COM - Jakarta - Isu kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat yang membuka peluang produk Negeri Paman Sam masuk tanpa sertifikasi halal langsung menuai respons keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan: kewajiban halal di Indonesia bukan barang tawar-menawar.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal—tanpa kecuali.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Ni’am, Sabtu (21/2/2026).
Halal adalah Hak Konstitusional
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut aturan halal bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi berlaku untuk semua produk tanpa melihat asal negara.
Bagi Ni’am, prinsip jual beli dalam fikih muamalah tidak bertumpu pada siapa mitra dagangnya, tetapi pada kepatuhan terhadap aturan.
“Indonesia boleh berdagang dengan negara mana pun, termasuk AS, selama saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik,” ujarnya.
Tak Bisa Dibarter Harga Murah
Ni’am menegaskan konsumsi halal adalah kewajiban agama bagi Muslim. Karena itu, tidak bisa ditukar dengan diskon harga atau keuntungan ekonomi sesaat.
“Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan terikat pada prinsip kehalalan produk yang dikonsumsi.
AS Juga Kenal Sistem Halal
Ni’am mengaku pernah melakukan kunjungan ke sejumlah negara bagian di Amerika Serikat untuk menjalin kerja sama dengan lembaga halal setempat. Dari pengalamannya, sistem sertifikasi halal juga telah dikenal dan diakui di sana.
Karena itu, menurutnya, jika Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka penghormatan terhadap kewajiban halal di Indonesia juga bagian dari penghormatan terhadap hak beragama.
Kompromi Administratif, Bukan Substansi
Meski bersikap tegas dalam aspek substansi, Ni’am membuka ruang kompromi di sisi teknis. Penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, hingga efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi bisa dibicarakan.
Namun, kehalalan produk sebagai prinsip dasar tidak boleh dikorbankan.
“Kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk sekadar keuntungan finansial,” ujarnya.
Imbauan ke Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Ni’am mengajak masyarakat untuk selektif dalam membeli produk, termasuk produk impor.
Ia mengimbau agar masyarakat menghindari produk pangan yang tidak jelas status kehalalannya.
Pesannya jelas: perdagangan boleh global, tetapi prinsip halal tetap lokal dan konstitusional.![]()
Warta Banten 4 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
