Gaji ASN dan Anggota Dewan Gagal Bayar, Ada Apa Dengan Pandeglang?

RMBANTEN.COM - Pandeglang - Kabar mengenai gagal bayarnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota dewan di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik.
Sama dengan daerah lainnya, Pandeglang merupakan salah satu daerah yang bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan keuangan Pandeglang?
1. Pengelolaan Anggaran yang Lemah
Jika dicermati, satu alasan utama gagal bayarnya gaji ASN dan anggota dewan adalah pengelolaan anggaran yang kurang optimal.
Pemerintah daerah seringkali tidak memperhitungkan secara matang kebutuhan belanja rutin, termasuk gaji, sehingga dana yang seharusnya dialokasikan menjadi tersendat atau bahkan habis untuk kebutuhan lain yang kurang prioritas.
Dalam beberapa kasus, belanja modal atau proyek-proyek fisik cenderung menjadi fokus utama, sementara belanja operasional seperti gaji dianggap sekadar formalitas. Padahal, gaji ASN dan anggota dewan adalah kewajiban utama yang seharusnya diprioritaskan.
2. Ketergantungan pada Dana Transfer
Pandeglang, seperti banyak daerah lain di Indonesia, sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Ketika dana transfer ini terlambat atau mengalami kendala, likuiditas keuangan daerah pun terganggu. Hal ini sering kali menjadi alasan klasik di balik keterlambatan pembayaran gaji.
Namun, ketergantungan yang terlalu besar pada dana transfer menunjukkan lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Pandeglang perlu memperkuat sektor-sektor penghasil PAD, seperti pariwisata, UMKM, dan pajak daerah, untuk mengurangi risiko ketergantungan ini.
3. Prioritas Tidak Tepat
Masalah gagal bayar ini juga mengindikasikan adanya ketidaktepatan dalam menentukan prioritas anggaran. Jika dana untuk gaji tidak tersedia, kemungkinan besar ada belanja lain yang diprioritaskan lebih dahulu, seperti proyek infrastruktur atau program yang kurang mendesak.
Hal ini mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Padahal, gaji ASN adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dipastikan keberlangsungannya.
4. Pengawasan Minim
Pengawasan yang lemah dari DPRD maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi faktor penting. Laporan keuangan yang diaudit sering kali hanya menjadi formalitas tanpa disertai tindakan nyata untuk memperbaiki pengelolaan anggaran di tahun-tahun berikutnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD semestinya lebih aktif dalam memastikan bahwa alokasi anggaran berjalan sesuai dengan perencanaan. Ironisnya, anggota dewan sendiri menjadi korban dari masalah ini.
5. Pelayanan Publik Terdampak
Gagal bayarnya gaji ASN tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik. ASN yang tidak menerima gaji tepat waktu tentu akan mengalami penurunan motivasi kerja, yang pada akhirnya memengaruhi kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Situasi ini juga dapat merusak citra pemerintah daerah di mata publik. Masyarakat akan mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugasnya, bahkan mungkin kehilangan kepercayaan.
Apa Solusinya?
1. Evaluasi Pengelolaan Keuangan: Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, terutama dalam perencanaan dan realisasi APBD.
2. Optimalisasi PAD: Pandeglang perlu menggali potensi daerah untuk meningkatkan PAD, sehingga tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pengawasan dari DPRD.
4. Skala Prioritas: Belanja rutin, terutama gaji ASN dan anggota dewan, harus dipastikan alokasinya sebelum merencanakan belanja modal atau program lain.
Gagal bayarnya gaji ASN dan anggota dewan di Pandeglang adalah cerminan dari lemahnya pengelolaan anggaran dan minimnya prioritas terhadap kebutuhan mendasar.
Langkah konkret untuk mengatasi masalah ini harus segera diambil pemerintah daerah, bukan hanya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik di masa mendatang.
Pandeglang membutuhkan manajemen keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kepentingan rakyat.
Politik 5 hari yang lalu
![Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, memberikan kewenangan DPR mencopot pejabat negara seperti Hakim MK dan KPK [Foto: Dok DPR/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2025/02/dpr-revisi-tata-tertib-bisa-copot-pimpinan-kpk-hingga-hakim-mk-05022025-192527.jpg)
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu