Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dua Bulan Pengintaian! Gudang Miras Ilegal di Taktakan Digerebek!

Laporan: Firman
Selasa, 23 September 2025 | 09:05 WIB
Wali Kota Serang saat ikut membongkar Gudang Miras ilegal di Taktakan - Foto: Dok. Pemkot Serang -
Wali Kota Serang saat ikut membongkar Gudang Miras ilegal di Taktakan - Foto: Dok. Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Serangkot, Hukrim - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Polresta Serang Kota berhasil membongkar gudang minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di sebuah kontrakan di wilayah Taktakan.
 

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian selama dua bulan atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
 

“Awalnya pemerintah kota dan Polres mencium adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar kontrakan itu dipakai sebagai gudang miras. Dari hasil sitaan, ditemukan sekitar 15 ribu botol berbagai merek, mulai dari Singaraja, Prost, hingga merk lainnya,” ungkap Budi di Serang, Senin (22/9/2025).
 

15 Ribu Botol Miras Disita
 

Budi menilai jumlah miras yang disita sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
 

“Bayangkan, 15 ribu botol miras. Anak-anak bisa saja membeli dengan harga murah. Ini berpotensi memicu tawuran, geng motor, hingga tindak kejahatan lainnya. Miras ini salah satu pemicu utamanya,” tegasnya.
 

Tegas Bantah Isu Legalkan Miras
 

Budi juga membantah isu yang menyebut dirinya melegalkan peredaran miras di Kota Serang.
 

“Jangan sampai ada isu atau gorengan seolah-olah wali kota melegalkan miras. Itu kebalikannya. Justru kami ingin menindak tegas dan bersama Polres akan menerapkan pasal-pasal pidananya,” ujarnya.
 

Kontrakan Disamarkan dengan Papan Dijual
 

Menurut Budi, kontrakan yang dijadikan gudang miras itu dipasang papan bertuliskan ‘dijual’ untuk mengelabui warga. Ia menduga ada keterlibatan antara pemilik kontrakan dengan pemilik miras.
 

"Modusnya cukup pintar. Indikasinya ada kerja sama antara pemilik kontrakan dan pemilik miras. Itu akan kita tindak tegas,” tambahnya.
 

Dorong Perda Miras
 

Ke depan, Pemkot Serang bersama DPRD akan mempercepat pembahasan peraturan daerah (perda) terkait pengendalian miras. Tujuannya agar ada efek jera, baik bagi pemilik maupun penyewa kontrakan yang menyalahgunakan tempatnya.
 

“Harapannya perda ini bisa membuat efek jera, bukan hanya bagi penyewa kontrakan, tapi juga pemilik yang membiarkan tempatnya disalahgunakan,” tutur Budi.
 

Sebelumnya, kawasan Taktakan juga pernah menjadi lokasi kasus narkotika di wilayah Lialang. Karena itu, Pemkot Serang bersama kepolisian menegaskan komitmen untuk memperkuat regulasi lokal demi mencegah aktivitas ilegal terulang kembali.

 

Sumber: Pemkot Serangrajamedia

Komentar: